Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan Satu Dapil, Dua Parpol Harus Kehilangan Bacaleg

Tulungagung, (afederasi.com) - Dua Bacaleg dari dua parpol yang berbeda di Tulungagung harus dikeluarkan dari Daftar Calon Sementara (DCS) meskipun keduanya tengah menyandang status Memenuhi Syarat (MS).
Hal tersebut terjadi lantaran tidak bisanya parpol untuk memenuhi 30 persen kuota perempuan pada setiap dapilnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi usai masa pencermatan kemarin, terdapat dua bacaleg yang harus dikeluarkan dari DCS meski berstatus MS.
Hanya saja, dikarenakan partai pengusung dari dua bacaleg tersebut tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di dalam satu dapil, sehingga sesuai aturan, mereka harus dikeluarkan.
Pihaknya tentu melakukan kebijakan tersebut ada dasarnya. Yakni berdasarkan aturan, apabila ada dua bacaleg laki-laki yang MS, maka harus ada satu bacaleg perempuan agar terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan
Setelah melakukan verifikasi dan meneliti masing-masing bacaleg, yang mana ada dua bacaleg yang harus dikeluarkan dari DCS meski sudah MS.
"Kedua bacaleg tersebut masing-masing berasal dari Partai Ummat dan Partai PKN," jelas Much Arif, Rabu, (30/8/2023).
Arif melanjutkan, sebagai contoh, pada Partai Ummat terdapat dua orang bacaleg laki-laki dalam satu dapil yang berstatus MS usai masa pencermatan.
Namun, partai tersebut tidak memiliki bacaleg perempuan pada dapil tersebut yang dinyatakan MS, sehingga pihak parpol harus mengeluarkan satu bacalegnya yang berada di nomor urut ke 2, agar bacaleg nomor urut 1 tetap lolos. Hal tersebut juga dialami oleh Partai PKN.
"Kalau ingin tetap bisa masuk di dalam DCS, otomatis satu bacaleg yang ada di nomor urut 2 harus dikeluarkan," ungkapnya.
Selain itu, secara akumulasi keterwakilan perempuan pada seluruh dapil dari dua partai tersebut, sebenarnya cukup parah lantaran Partai Ummat hanya mampu memenuhi 27 persen saja.
Sedangkan Partai PKN justru malah sama sekali tidak ada keterwakilan perempuan pada seluruh dapil.
Meski secara total akumulasi keterwakilan perempuan pada seluruh dapil oleh dua parpol terebut tidak mencapai 10 persen.
Kedua parpol tersebut masih bisa memasang bacalegnya pada DCS.
Mengenai teknisnya, kedua parpol tersebut akan memasang satu bacaleg laki-laki pada satu dapil jika tidak punya bacaleg perempuan.
"Secara aturan masih diperbolehkan, tetapi satu dapil hanya satu bacaleg laki-laki saja apabila tidak punya bacaleg perempuan. Kalau keterwakilan perempuan paling tinggi berada di Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 52 persen," pungkasnya.
Sementara itu salah satu Caleg Dapil 1 Partai PKN Ary Herdiyanto menjelaskan, atas regulasi tersebut pihaknya juga sudah mendapatkan saran dari KPU, dan pihaknya patuh atas aturan tersebut.
Atas minimnya jumlah kuota perempuan pada partai PKN, pihaknya juga sebenarnya sudah berusaha semaksimal mungkin.
"Namun apa daya masih tergolong partai baru untuk menarik caleg ke partai memang agak sulit," jelasnya.
Untuk regulasi adanya Caleg MS dan keduanya laki laki tersebut pada dapil 2, yang mana pada Dapil tersebut sebenarnya ada dua nama caleg yang MS namun karena regulasi tersebut menjadi satu caleg saja.
Kendati demikian pihaknya tetap patuh aturan, regulasi KPU RI bisa berubah dan kini pihaknya tetap memonitor jika mana pada masa DCT nanti ada perubahan regulasi.
"Partai PKN tetap patuh pada ketentuan PKPU, dan menunggu jika ada perubahan Regulasi KPU RI," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






