Suara dari Akar Rumput, ART Desak DPRD Trenggalek Tetapkan Ranperda KEEK untuk Lindungi Sumber Air

10 Nov 2025 - 19:52
Suara dari Akar Rumput, ART Desak DPRD Trenggalek Tetapkan Ranperda KEEK untuk Lindungi Sumber Air
Suasana hearing DPRD dengan Aliansi Rakyat Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Trenggalek kembali menguat. Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) secara resmi menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek untuk mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum hearing bersama DPRD Trenggalek, Senin (10/11/2025), yang berlangsung di ruang rapat dewan.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa usulan dari ART akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di DPRD, terutama terkait dengan penataan ruang wilayah dan perlindungan lingkungan hidup.

“Usulan dari ART ini akan kami bahas lebih lanjut dan tentu akan dikaitkan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Alhamdulillah, lintas sektor sudah mencapai kesepakatan sejak tahun 2023 lalu,” ujar Doding.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang sempat menghambat pembahasan RTRW adalah perbedaan data luas kawasan karst antara instansi terkait. Berdasarkan hasil sinkronisasi terakhir, kini telah disepakati bahwa luas Kawasan Karst Alamiah Situbondo (KAS) yang diakui mencapai 23.553 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan usulan awal dari Dinas Lingkungan Hidup sebesar 53 ribu hektare maupun dari Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) seluas 6 ribu hektare.

“Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penyusunan Ranperda tentang perlindungan kawasan karst,” jelasnya.

Doding menambahkan, pembahasan teknis mengenai Ranperda KEEK akan menjadi tanggung jawab Komisi III DPRD Trenggalek yang membidangi urusan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

“Harapan kami, usulan ini bisa masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun depan agar segera dibahas lebih mendalam. Karena karst ini bukan sekadar batuan, tetapi juga sumber air, jalur air, dan penyangga ekosistem yang penting bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Doding menilai bahwa apabila Perda tentang KEEK ini nantinya disahkan, maka keberadaannya akan menjadi payung hukum penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian alam.

“Kalau DPRD bisa menetapkan perda ini, tentu akan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Karst harus dilindungi, dikelola, dan dikembangkan dengan bijak karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif dalam menjaga warisan alam Trenggalek agar tetap lestari dan berkelanjutan.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow