Sempat Kabur dan Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Gresik Dibekuk di Yogyakarta
Gresik, (afederasi.com) – Setelah sempat melarikan diri, berkat gerak cepat jajaran Polsek Driyorejo Gresik, MPW (18) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah Driyorejo Gresik ini berhasil diamankan di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Penangkapan pelaku MPW merupakan hasil koordinasi dan kerja cepat tim Buser Polsek Driyorejo dengan bantuan Resmob Opsnal Polres Gresik dan Polsek Kalasan, Polresta Sleman.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sleman, Yogyakarta," jelas Kompol Musihram.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari (01/07/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Korban memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah usai pulang kerja pada Senin sore (3/07/2025).
Korban baru menyadari motornya hilang usai salat subuh. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan memeriksa CCTV, korban segera melapor ke Polsek Driyorejo.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencium keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (01/07 2025) sore.
Pelaku sempat mengalami kecelakaan dua kali selama dalam pelarian, masing-masing di wilayah Druwo Parangtritis dan Solo dekat Bandara.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol S 2603 VN warna hitam, 1 buah STNK dan kunci remot, 1 buah sarung biru, 1 buah baju warna pink, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah peci hitam, 1 buah sandal.
Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Musihram mengapresiasi kerja keras tim Buser serta peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau," tutup Kompol Musihram.(frd)
What's Your Reaction?


