Retribusi Pasar Tradisional di Jember Turun, Pedagang Masih Hadapi Kendala
Jember, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menurunkan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) untuk seluruh pasar tradisional di Kabupaten Jember. Keputusan ini diambil langsung oleh Bupati Muhammad Fawait sebagai bentuk realisasi janji kampanyenya pada Pilkada 2024.
Penandatanganan peraturan bupati (Perbub) mengenai penurunan retribusi dilakukan secara langsung di Pasar Tradisional Tanjung pada Senin (3/3/2024). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban para pedagang di pasar tradisional.
Namun, beberapa pedagang di pasar tradisional menilai bahwa kebijakan ini tidak membawa perubahan signifikan. Ali, salah seorang pedagang, mengungkapkan bahwa penurunan retribusi ini terasa biasa saja dan tidak memberikan dampak yang besar bagi pedagang di pasar tradisional.
Selain itu, permasalahan utama yang dihadapi pedagang di pasar tradisional bukan hanya soal retribusi, melainkan ketidaktegasan dinas terkait dalam menertibkan pedagang yang berjualan di pinggir jalan. "Kami di pasar tradisional merasa kalah bersaing dengan pedagang yang berjualan di sepanjang jalan, karena tidak ada tindakan penertiban dari pemerintah daerah," keluh Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa dirinya harus membayar retribusi sebesar 500 ribu rupiah lebih setiap bulan untuk toko yang ia miliki di dalam pasar tradisional. "Dua toko saya dikenai biaya hampir 600 ribu per bulan sejak tahun 2024," jelasnya.
Selain retribusi pasar tradisional yang harus dibayarkan setiap bulan, Ali juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk lapak di luar gedung. "Ada dua jenis retribusi di pasar tradisional, yaitu retribusi gedung dan retribusi karcis harian. Untuk siang hari dikenakan 2.500 rupiah, sementara malam hari harus membayar 4.000 rupiah, totalnya menjadi 6.500 rupiah per hari," ungkapnya.
Sementara itu, seorang pedagang di pinggir jalan bernama Kerok juga mengeluhkan besarnya retribusi yang harus dibayar di area pasar tradisional. Ia menyebutkan bahwa dirinya dikenakan biaya sebesar 8.000 rupiah setiap hari. "Saya harus membayar dua kali, sore dan setelah subuh, masing-masing 4.000 rupiah," katanya.
Di sisi lain, Haliman, pedagang sayur mayur di pasar tradisional yang berjualan secara lesehan, menyatakan bahwa dirinya masih harus membayar retribusi karcis sebesar 3.000 rupiah per hari. "Dari dulu tidak ada penurunan, tetap 3.000 rupiah per hari," ujarnya.
Terkait kebijakan retribusi pasar tradisional, Kepala Disperindag Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengarahkan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bagian hukum. "Konfirmasi ke Bapenda dan hukum dulu ya," tulisnya, Rabu (5/3/2025).
What's Your Reaction?


