Resmob Polres Tulungagung Ringkus Dua Pelaku Jambret Antar Kota
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui team Resmob Macan Agung berhasil menangkap dua pelaku jambret antar kota yang beraksi di Kota Marmer, pada Kamis, (25/5/2023) kemarin.

Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui team Resmob Macan Agung berhasil menangkap dua pelaku jambret antar kota yang beraksi di Kota Marmer, pada Kamis, (25/5/2023) kemarin.
Kedua pelaku yakni AS (47) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan MH (37) warga Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan kasus tersebut bermula dari dua laporan pada Kamis (4/5/2023) dengan korban SA (59) warga Kecamatan Sumbergempol dan laporan kedua pada Kamis, (18/5/2023) dengan korban WK (76) warga Kecamatan Ngunut.
Peristiwa pertama terjadi di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol, kejadian kedua terjadi di Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut.
"Pada kedua kasus tersebut perhiasan korban berhasil digondol pelaku, yakni sebuah kalung, "jelas Anshori, Jumat (26/5/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas mencurigai jika pelaku pada kasus tersebut merupakan orang yang sama.
Petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku pada dua kasus tersebut.
Barulah pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dirumahnya masing-masing beserta barang bukti atas kasus tersebut.
Melalui barang bukti yang diamankan, rupanya keduanya beraksi secara terorganisir.
"Keduanya merupakan komplotan saat beraksi menjambret di Tulungagung," ujarnya.
Terorganisirnya penjambretan yang dilakukan kedua pelaku, dikarenakan petugas mendapati 17 plat nomor kendaraan yang berbeda.
17 plat nomor berbeda tersebut digunakan untuk mengganti plat nomor sebelumnya dengan yang lain agar terkesan sulit di lacak.
Namun motor yang sebenarnya seusai suratnya dan menjadi barang bukti yakni Merk Honda Vario 160 warna Hitam dengan Nopol N 3625 EDQ.
"Selain itu petugas juga mendapati adanya 7 buah pilox, yang mana pilox tersebut digunakan untuk mewarnai helm yang digunakan pelaku untuk beraksi," katanya.
Adapun modusnya yang dilakukan oleh keduanya yakni berpura-pura mendekati korban untuk menanyakan sesuatu atau meminta tolong sesuatu.
Disaat korbannya terlihat lengah, pelaku lantas merampas kalung emas yang dipakai korban dan segera tancap gas untuk melarikan diri.
"Jadi aksi keduanya ini sama, menunggu korban lengah untuk menggasak barang berharga milik korban," paparnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung. Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dangan Pasal 365 (3) KUH Pidana.
"Keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






