Rencana Pertemuan Gibran Rakabuming Raka dengan Hasto Kristiyanto Bahas Masa Depan
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, telah mengonfirmasi rencana pertemuan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang akan berlangsung di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, telah mengonfirmasi rencana pertemuan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang akan berlangsung di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 18 Oktober 2023. Hasto menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan kader partai, terlepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menekankan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan pemanggilan resmi, dan komunikasi serupa telah terjalin antara Gibran dan pimpinan partai, seperti Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, serta Kaesang Pangarep. Sebelum pertemuan tersebut, Hasto juga berbagi video tentang perjuangan yang inspiratif dengan Gibran. "Saya kirim ke Mas Gibran, dan saya komunikasi. Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa kita tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek," ujar Hasto.
Pertemuan tersebut diharapkan akan membahas berbagai hal, termasuk proyek pembangunan kantor PDIP PAC Solo yang sedang berlangsung. Hasto mengatakan, "Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru, terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam wawancara terkait peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto setelah adanya putusan MK, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa saat ini belum ada kepastian. "Maka tidak usah berandai-andai, maka nanti kami pun akan ngobrol ngobrol dengan Mas Gibran, ya sama sebagai satu saudara seperjuangan di PDI Perjuangan," ujar Hasto. Keputusan akhir terkait peran Gibran dalam pemilihan presiden masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perubahan batas usia calon presiden dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta. Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 yang mengatur usia paling rendah 40 tahun untuk capres dan cawapres bertentangan dengan UUD RI 1945, dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini membuka peluang bagi Gibran dan kandidat muda lainnya untuk mencalonkan diri.
Salah satu alasan di balik permohonan perubahan batas usia ini adalah keyakinan pada pemimpin muda, seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran telah memimpin Solo periode 2020-2025 dan berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota tersebut sebesar 6,23 persen, meskipun pada awal masa jabatannya pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Pemohon menganggap Gibran sebagai sosok yang memiliki pengalaman membangun kota dengan jujur, integritas moral, serta kesetiaan kepada kepentingan rakyat dan negara.
Dengan pembukaan potensi pencalonan calon pemimpin muda dan berpengalaman seperti Gibran, politik Indonesia tampaknya semakin menarik perhatian dan memungkinkan lahirnya pemimpin baru yang dinantikan. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


