Putusan MK Tentang Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya Pada Pencalonan Prabowo Subianto
MK akan mengumumkan putusan tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun, yang akan mempengaruhi Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dalam Pilpres 2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan gugatan yang menuntut peningkatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun. Gugatan tersebut terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan MK ini akan memiliki dampak langsung terhadap pencalonan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Salah satu aspek penting dalam putusan MK ini adalah keterlibatan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pada 17 Oktober 2023, Prabowo berusia 72 tahun, yang melampaui batas usia yang sedang diajukan untuk dibatasi dalam gugatan ini. Putusan ini akan menentukan apakah Prabowo Subianto dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Pukul 10.00 WIB pada hari Senin, 23 Oktober 2023, MK akan mengumumkan putusan mengenai perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengumuman ini akan memengaruhi banyak pihak yang tertarik pada isu batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MK akan memutus lima perkara yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Selain gugatan yang menyangkut Prabowo Subianto, terdapat empat perkara lainnya. Beberapa dari mereka meminta batas usia maksimal capres/cawapres 70 tahun, sementara yang lain mengajukan permohonan untuk menurunkan usia calon presiden.
Perubahan pada batas usia capres dan cawapres ini pertama kali diusulkan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK ini akan mempertimbangkan tuntutan yang dibawakan oleh berbagai pihak yang merasa perubahan tersebut diperlukan.
Salah satu pertimbangan yang diambil oleh hakim Konstitusi dalam memutuskan putusan ini adalah perhatian terhadap partisipasi anak muda dalam kepemimpinan negara. Mereka mengakui bahwa banyak pemimpin muda yang juga memiliki potensi untuk memimpin. Selain itu, pemohon yang pertama kali mengusulkan perubahan ini mencermati pemimpin muda yang berhasil, seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Gibran berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama masa jabatannya, dan dia dianggap memiliki kualitas kepemimpinan yang baik. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


