Puluhan Warga Terdampak Tanah Gerak di Tulungagung Menantikan Izin Relokasi dari KLHK
Puluhan warga di Tulungagung yang terdampak tanah gerak pada tahun 2022 masih harus bersabar menanti izin relokasi.
Tulungagung, afederasi.com - Puluhan warga di Tulungagung yang terdampak tanah gerak pada tahun 2022 masih harus bersabar menanti izin relokasi. Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Pemkab) saat ini sedang berupaya untuk memperoleh surat rekomendasi pemakaian lahan Perhutani dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak, sebanyak 80 rumah tersebar di tiga kecamatan di Tulungagung terdampak bencana tanah gerak. Untuk menjaga keselamatan puluhan keluarga yang tinggal di wilayah tersebut, Pemkab Tulungagung telah melakukan upaya relokasi. Namun, lokasi relokasi yang dipilih berada di lahan hutan milik Perhutani, sehingga memerlukan izin resmi.
"Tiga kecamatan tersebut terletak di Bandung, Tanggunggunung, dan Sendang. Kesemua 80 rumah ini berada di dataran tinggi dan rawan terkena tanah gerak," jelas Robinson Nadeak pada Senin (23/10/2023).
Proses relokasi sudah dimulai dengan melakukan survei lahan yang akan digunakan. Hasil survei ini akan diajukan ke KLHK untuk mendapatkan izin pemakaian lahan tersebut. Meskipun langkah-langkah awal sudah dilakukan, pihak berwenang belum dapat memastikan kapan izin dari KLHK akan diterbitkan. Hal ini dikarenakan proses relokasi menjadi sangat penting untuk keselamatan warga yang terdampak bencana tanah gerak.
"Kami ingin proses ini dilakukan secepatnya, tetapi jadwalnya tergantung pada KLHK. Yang penting, kami selalu mengikuti prosedur yang mereka tentukan," ungkapnya.
Terkait anggaran untuk membangun hunian baru setelah izin didapatkan, Robinson menjelaskan bahwa sumber pendanaannya bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD, APBN, anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), atau bahkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Robinson juga menyatakan bahwa begitu izin relokasi dan pemakaian lahan diterbitkan, pihaknya akan menghitung jumlah rumah yang perlu direlokasi untuk menentukan kebutuhan anggarannya. Walau begitu, ia berharap bahwa pada tahun 2024 izin tersebut dapat diterbitkan sehingga proses relokasi dapat segera dimulai.
"KLHK juga akan melakukan survei sendiri, dan jika hasilnya disetujui, KLHK akan menyediakan lahan. Kemudian, kami akan menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan dan mengajukan permohonan yang diperlukan," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?



