PSI: Keputusan MK Tak Mempengaruhi Deklarasi Dukungan Pilpres 2024

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menegaskan bahwa mereka tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai patokan untuk mendeklarasikan dukungan di Pilpres 2024.

12 Oct 2023 - 11:05
PSI: Keputusan MK Tak Mempengaruhi Deklarasi Dukungan Pilpres 2024
Ketum PSI Kaesang Pangarep. [Suara.com/Rakha]

Jakarta, (afederasi.com) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menegaskan bahwa mereka tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai patokan untuk mendeklarasikan dukungan di Pilpres 2024. Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, berbicara dengan tegas mengenai sikap politik partainya terkait dukungan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden, dan menyatakan bahwa keputusan MK pada 16 Oktober 2023 tidak memiliki pengaruh pada keputusan mereka.

"Kita bersikap itu bukan tergantung tanggal 16. Mungkin bisa saja habis ini kita bersikap, mungkin besok bisa, kita gak ada hubungannya dengan keputusan MK kok," kata Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Kaesang juga memastikan bahwa PSI belum memutuskan dukungan terhadap calon presiden hingga saat ini. Menurutnya, tidak perlu terburu-buru, mengingat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dimulai antara tanggal 19 hingga 25 Oktober. Kaesang berencana untuk mendengarkan aspirasi dari anggota PSI sebelum akhirnya membuat keputusan tentang mendukung calon presiden tertentu. Oleh karena itu, PSI tidak mengikat diri pada target waktu tertentu untuk mendeklarasikan dukungan mereka.

"Target nggak ada. Kita yang penting kalau buat saya narasi yang kita buat di PSI politik bergembira semua senang-senang walaupun pasti ada teman-teman yang berbeda pilihan tapi kira harus berjuang bersama-sama," kata Kaesang seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, warganet telah disuguhkan berbagai plesetan yang mengubah singkatan MK menjadi "Mahkamah Keluarga" menjelang putusan uji materi soal ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagaimana diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan Presiden Jokowi, yakni sebagai adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden banyak dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto dalam menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat sebagai wali kota Solo, baru berusia 36 tahun atau belum genap 40 tahun, sehingga belum memenuhi syarat untuk diusung sebagai calon wakil presiden. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow