Polres Tulungagung Tangkap Ayah Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Sumbergempol

12 Jul 2024 - 20:52
Polres Tulungagung Tangkap Ayah Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Sumbergempol
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi ketika menjelaskan kronologi pelaku ayah korban yang melakukan rudapaksa anaknya sendiri di halaman Mapolres Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang ayah kandung yang tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung di wilayah Kecamatan Sumbergempol, dengan pelaku adalah ayah kandung korban yang berusia 13 tahun. "Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus persetubuhan antara ayah dan anak," jelas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7/24).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya sejak bulan Mei 2024. Pelaku, yang terpengaruh alkohol, mengancam dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam.

"Korban diancam dengan kata 'menengo' (diam), jangan ngomong siapa-siapa," tambah Kapolres.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan. Pada tanggal 3 Juli 2024, pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Sumbergempol. Dari hasil pemeriksaan, korban sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku, pertama pada bulan Mei dan terakhir pada bulan Juni, sebelum Hari Raya Idul Adha.

Saat melakukan aksi pertamanya, pelaku dalam keadaan mabuk dan rumah dalam kondisi sepi. Diketahui bahwa pelaku dan ibu korban sedang pisah ranjang, yang menjadi pemicu tindakan biadab ini.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) (3) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow