Polisi Tulungagung Jebloskan Belasan Budak Narkoba ke Jeruji Besi
Tercatat sebanyak 17 budak narkoba dijebloskan ke jeruji besi oleh Satreskoba Polres Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - Tercatat sebanyak 17 budak narkoba dijebloskan ke jeruji besi oleh Satreskoba Polres Tulungagung, dalam operasi tumpas narkoba semeru 2023 yang digelar selama 11 hari.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan dari hasil operasi tumpas narkoba semeru 2023 ini pihaknya telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya (okerbaya) dalam kurun waktu 11 hari, yang dimulai pada 14 - 25 Agustus.
"14 kasus tersebut meliputi, 12 kasus peredaran narkotika dan 2 kasus peredaran okerbaya. Dari belasan kasus tersebut kami berhasil mengamankan 17 tersangka yang sudah dijebloskan ke jeruji besi," ungkap Kompol Dodik dalam konferensi press di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (6/9/2023).
Dodik melanjutkan, dari 17 tersangka yang telah diamankan, empat diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Selain mengamankan belasan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 34,39 gram, ganja sebanyak 5,5 gram.
Kemudian jenis psikotropika sebanyak 225 butir pil Alprazolam, dan 63.817 butir pil doble l.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 21 buah pipet kaca, 7 buah timbangan elektrik, 20 unit handphone, 7 buah alat hisap (bong), 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebanyak Rp1. 680.000," paparnya.
Dodik menyebutkan berdasarkan lokasi ungkapan hampir merata dimana untuk Kecamatan Ngunut dan Karangrejo masing - masing 3 kasus.
Kemudian, Kecamatan Tulungagung Kota sebanyak 2 kasus, sedangkan Kecamatan Kedungwaru, Ngantru, Boyolangu, Bandung, Campurdarat dan Pakel masing - masing 1 kasus.
"Ungkapan yang tinggi di Kecamatan Karangrejo yakni peredaran Okerbaya. Dimana kami berhasil mengamankan 63 ribu butir pil doble L," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni berkenalan melalui media sosial (Facebook). Kemudian saling tukar nomor telepon, yang selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi.
"Jadi nomor pengedar ini selalu berubah - ubah setelah menghubungi kurir," katanya.
Setelah barang datang, kata Dodik, ini pelaku mulai mengedarkan barang tersebut sesuai dengan pesanan dari pemilik barang narkotika maupun okerbaya.
"Dan transaksi yang mereka lakukan ini dengan sistem ranjau. Yakni barang hanya ditaruh disuatu tempat, kemudian kurir meninggalkan lokasi," jelasnya.
Dalam sekali transaksi, kurir akan mendapatkan imbalan berupa uang senilai Rp150 ribu - Rp300 ribu. "Untuk pembayaran ini melalui rekening. Diduga pemilik barang tersebut berasal dari luar kota Tulungagung," tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 114 sub pasal 112 UURI nomor 35/2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika serta Pasal 197 sub Pasal 196 UURI nomor 36/2009 tentang kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (dn)
What's Your Reaction?



