Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Cantik di Surabaya

26 Sep 2023 - 19:44
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Cantik di Surabaya
Tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya. (Alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Unit 1 Narkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika wanita yang dikenal sebagai Inayah (34 tahun). Inayah, yang tinggal di Jalan Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditangkap pada hari Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan SMEA, Wonokromo.

Wanita ini, seorang lulusan SMK, diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam satu kali transaksi, ia mampu mengedarkan hingga 100 gram barang haram tersebut.

Polisi telah melakukan profiling terhadap tersangka sebelumnya, dan ketika tersangka melintas, mereka langsung memutuskan untuk mengikutinya. Mereka tidak ingin tersangka melarikan diri, sehingga langsung melakukan penangkapan di jalan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram beserta plastiknya.

"Selain itu, tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya di Jalan Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (26/9/2023).

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, mereka menemukan 4 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar 13,57 gram, 9,83 gram, 1,02 gram, dan 1,02 gram.

"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikenal sebagai Kembon. Sabu-sabu ini didapatkan melalui ranjauan di daerah Pondok Candra, Jalan H. Anwar Hamzah Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," tambah Kasat Daniel.

Daniel juga menjelaskan bahwa awalnya tersangka mendapatkan sabu sebanyak 100 gram, yang kemudian ia pecah menjadi beberapa kantong plastik klip. Sabu yang telah dipecah tersebut kemudian ditanamkan di beberapa tempat sesuai dengan instruksi dari Kembon (DPO).

"Dari setiap hasil ranjauan tersebut, tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000, dan juga mendapatkan 1 gram sabu," jelas Daniel.

Sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi meliputi 1 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 5 gram, HP Redmi, ATM, 4 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar 13,57 gram, 9,83 gram, 1,02 gram, 1,02 gram, amplop coklat, timbangan elektrik, 2 sedotan plastik, 4 kantong plastik klip kosong, dan sebuah tas berwarna hitam. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow