Polisi Bongkar Upaya Penyelundupan Pil Haram ke Pesantren di Situbondo, Residivis Wanita Ditangkap

17 Jul 2025 - 14:16
Polisi Bongkar Upaya Penyelundupan Pil Haram ke Pesantren di Situbondo, Residivis Wanita Ditangkap
Tersangka saat diamankan polisi. (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Upaya penyelundupan obat keras berbahaya (okerbaya) ke lingkungan pesantren berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang wanita berinisial NW (43), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar pil terlarang jenis Trex yang menyasar para santri.

Kasus ini terungkap setelah pihak pengurus salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Banyuputih melapor ke polisi karena mencurigai adanya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami menerima laporan pada 10 Juli, dan selama beberapa hari tim melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah santri yang diduga menerima barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Kamis (17/7/2025).

Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas akhirnya menciduk NW pada 14 Juli 2025 di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 910 butir pil Trex yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, sebuah dompet, kantong kresek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Menurut AKP Lutfi, NW bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah mendekam di penjara. “Setelah bebas, pelaku kembali menjalankan aksinya. Kali ini sasarannya lebih miris, karena menyusupkan pil berbahaya ke lingkungan pesantren,” tegasnya.

Polisi juga menyebutkan, para santri yang sudah terdeteksi mengonsumsi pil Trex telah mendapatkan pembinaan awal dan selanjutnya diserahkan ke pihak pesantren untuk pengawasan dan penanganan lebih lanjut.

“Setidaknya, satu mata rantai peredaran okerbaya di lingkungan pendidikan berhasil kami putus. Ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap anak-anak muda, termasuk di pesantren, harus ditingkatkan,” imbuh Lutfi.

Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Saat ini, NW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow