PKS DKI Ingatkan Penguasa Jangan Manfaatkan ASN untuk Kepentingan Politik
Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro, memberikan dukungannya terhadap pengetatan penggunaan media sosial oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu.

Jakarta, (afederasi.com) - Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro, memberikan dukungannya terhadap pengetatan penggunaan media sosial oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga netralitas ASN selama tahun politik. Namun, Karyatin juga menekankan bahwa pengetatan ini harus diiringi dengan larangan keras terhadap keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.
"Ketika pemerintah melarang seperti itu, entah pemerintah pusat atau pemerintah provinsi atau kabupaten kota, mereka juga harus memastikan bahwa ASN-ASN tidak dimanfaatkan untuk politik tertentu atau untuk kepentingan kontestan tertentu," ujar Karyatin.
Sinergi Pemerintah dalam Menegakkan Aturan
Karyatin Subiyantoro menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat haruslah seimbang dan tidak boleh berpihak pada politik tertentu.
"Harus diseimbangkan kebijakan pemerintah yang juga harusnya sinergi pemerintah juga, tidak boleh berpihak pada politik tertentu," ucapnya.
Perlu Penelusuran Mendalam
Selain itu, Karyatin juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, tetapi juga melakukan penelusuran mendalam terkait penggunaan akun media sosial yang bersangkutan. Ia menyebut bahwa terkadang akun-akun tertentu digunakan oleh ASN namun kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Terkadang akun-akun tertentu itu memang pernah dipakai oleh ASN yang bersangkutan tetapi kemudian dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan akun tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengingatkan ASN mengenai larangan etik terkait netralitas dalam Pemilu 2024. Salah satu panduan yang ditekankan adalah larangan memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu. Selain itu, ASN juga dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi melalui media sosial serta dilarang menunjukkan dukungan aktif kepada calon peserta Pemilu 2024. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






