PHK Pekerja Lokal di Gresik, Pabrik Semen Merah Putih Ingkar Janji Hasil Kesepakatan

20 May 2025 - 17:25
PHK Pekerja Lokal di Gresik, Pabrik Semen Merah Putih Ingkar Janji Hasil Kesepakatan
Warga ring 1 PT. Cemindo Gemilang memasang spanduk sebagai bentuk protes terhadap PHK sejumlah tenaga kerja lokal. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) – Perusahaan produsen Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang yang berlokasi di Kawasan Maspion, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja. Ironisnya para pekerja yang terkena PHK perusahaan produsen semen tersebut merupakan warga lokal Gresik sekaligus ring satu perusahaan. 

Para pekerja lokal mengaku PHK yang dilakukan oleh PT. Cemindo Gemilang terkesan sepihak, dengan alasan pihak perusahaan sedang menjalankan efisiensi. Padahal sebelumnya, belum ada pemberitahuan khusus kepada mereka, hanya sebatas informasi umum bahwa akan ada pengurangan pengurangan karyawan. 

“Seminggu sebelum saya dan teman-teman di PHK memang ada informasi bahwa akan ada pengurangan tenaga kerja, tapi siapa-siapanya tidak diberitahu. Pas malam takbiran lebaran Idul Fitri, saya langsung dikasih surat pemberhentian,” kata Shonhaji, salah satu pekerja lokal yang terkena PHK, Selasa (19/05/2025). 

Pria yang sudah bekerja sejak tahun 2017 atau sekitar delapan tahun sebagai Cleaning Servis Produksi itu menyebut, pekerja lokal warga ring satu PT. Cemindo Gemilang yang terkena PHK sebanyak tiga orang termasuk dirinya. Pekerja lainnya yakni Abu Mansyur, asal Manyarsidomukti, dan Hermawan, asal Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar yang bekerja sebagai Security atau keamanan. 

“Ada tiga orang termasuk saya warga lokal ring satu yang kena PHK. Padahal banyak karyawan lain dari luar daerah tapi sampai sekarang masih tetap bekerja,” terang Shonhaji.

Shonhaji menuturkan bahwa setelah terkena PHK, ia bersama teman-temannya dan pemerintah desa (Pemdes) sempat melakukan mediasi dengan perusahaan pada April 2025. Hasilnya ada beberapa poin kesepakatan, termasuk pihak perusahaan sanggup mempekerjakan kembali mereka per tanggal 2 Mei 2025.

Namun pada tanggal yang telah dijanjikan, para pekerja yang terkena PHK ternyata belum juga dipekerjakan kembali, perusahaan terkesan mengingkari hasil kesepakatan dalam mediasi, dan justru saling tunjuk dengan pihak CV yang mempekerjakan para tenaga kerja lokal. 

“Ketika itu pihak perusahaan berdalih disuruh konfirmasi ke pihak CV, tapi ketika komunikasi ke CV,  kami justru diminta mempertanyakan lagi ke perusahaan, ini kan namanya saling lempar,” ujar Shonhaji.

Tak berhenti disitu, para tenaga kerja lokal yang menjadi korban PHK PT. Cemindo Gemilang  selanjutnya mencari keadilan dengan melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Ketika dalam forum audiensi, pihak perusahaan bahkan menyangkal ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya, mereka berdalih lampiran yang ditandatangani berbagi perwakilan saat itu hanyalah catatan hasil audiensi. 

Mediasi tanggal 9 Mei 2025 di Disnaker Gresik saat itu deadlock atau tidak ada hasil. Bahkan pihak perusahaan tidak mengakui hasil kesepakatan sebelumnya, mereka berdalih lampiran yang ditandatangani berbagi perwakilan saat itu hanyalah catatan hasil audiensi. Artinya kesepakatan tersebut dilanggar,” beber Shonhaji. 

Para tenaga kerja lokal yang menjadi korban PHK PT. Cemindo Gemilang bersama warga ring 1 meliputi Manyar Komplek rencanannya akan menggelar aksi unjukrasa, menuntut keadilan dan solusi dari pihak perusahaan. 

Terkait tuntutan tersebut, saat ini mereka juga telah memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka di sepanjang jalan Raya Manyar Gresik.

Hingga berita ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak PT. Cemindo Gemilang terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga kerja lokal atau warga ring 1 perusahaan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow