Permudah Mantan Napi, Pos Bapas Resmi Hadir di Lapas Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) – Kabar baik datang bagi ratusan mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sebelumnya menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kini, mereka tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri untuk memenuhi kewajiban lapor rutin. Pasalnya, Pos Bapas resmi hadir di dalam kompleks Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak Juni 2025 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengungkapkan bahwa kehadiran Pos Bapas tersebut merupakan langkah strategis untuk mempermudah mantan WBP dalam menjalani wajib lapor pasca-pembebasan.
"Kini mantan WBP cukup datang ke Lapas Tulungagung untuk wajib lapor. Tidak perlu lagi ke Bapas Kediri seperti sebelumnya. Ini merupakan bentuk pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan manusiawi," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Sejak resmi beroperasi, Pos Bapas Tulungagung telah melayani setidaknya 250 mantan WBP yang datang dari berbagai wilayah sekitar. Pendirian pos ini sendiri telah mendapat Surat Keputusan (SK) dan diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Menurut Ma’ruf, selain memberikan kemudahan bagi mantan WBP, kehadiran Pos Bapas ini juga mendukung sistem pengawasan yang lebih optimal. Petugas Lapas dapat memantau aktivitas wajib lapor secara langsung dan menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pihak Bapas.
"Langkah ini tak hanya soal kedekatan lokasi, tapi juga bagian dari upaya menciptakan layanan pemasyarakatan yang lebih adil, responsif, dan berpihak pada reintegrasi sosial mantan napi," jelasnya.
Pelayanan di Pos Bapas Tulungagung sendiri dilakukan oleh petugas resmi dari Bapas Kediri yang telah dijadwalkan secara rutin. Selain itu, petugas dari Lapas Tulungagung juga turut dilibatkan guna membantu kelancaran proses pelaporan.
Terkait jadwal wajib lapor, Ma’ruf menjelaskan bahwa hal itu tetap ditentukan oleh pihak Bapas Kediri, sesuai dengan klasifikasi dan evaluasi masing-masing mantan WBP. Rata-rata mantan WBP diwajibkan untuk melapor sekali dalam sebulan, meski beberapa kasus bisa dua bulan sekali tergantung tingkat pembinaan.
"Kami hanya memfasilitasi prosesnya. Jadwal dan teknis pelaporan tetap menjadi kewenangan Bapas Kediri. Tapi kami pastikan, pelayanan di Pos Bapas Tulungagung ini berjalan maksimal," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


