Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Bupati Gresik Sosialisasi langsung Temui Pedagang Rokok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur terus gencarkan upaya memberantas rokok ilegal.

Gresik, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur terus gencarkan upaya memberantas rokok ilegal dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kabupaten Gresik bersama puluhan penjual dan agen rokok di Balai Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik, Selasa (25/07/2023).
Dihadapan masyarakat, Gus Yani, begitu Bupati Fandi Akhmad Yani kerap disapa, menegaskan bahwa rokok ilegal (tanpa pita cukai) sangat merugikan negara. Disampaikan bahwa, rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan manfaat apapun baik secara pajak maupun kesehatan.
"Seluruh stakeholder harus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Karena ilegal, artinya tidak membayar pajak dan ini tidak memberikan sumbangsih dalam berjalannya program-program pemerintah," terang Gus Yani.
Dalam sosialisasi dengan sasaran para pemilik toko, pemilik warung dan penjual rokok ini, Pemkab Gresik memerangi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Dengan cara tidak menjual dan membeli rokok ilegal karena sangat merugikan pemerintah dari sektor pajak rokok," jelas Gus Yani.
Ditambahkannya, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat. Khususnya di Kabupaten Gresik agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan bahkan dasar hukum larangan terkait rokok illegal.
"Rokok itu pajaknya atau cukai, merupakan pajak terbesar. Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur, rumah sakit dan lainnya. Saat ini di Desa Menganti akan dibangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) dengan menggunakan anggaran DBHCT dan DD," tandasnya.
Kadis Pol PP Gresik Suprapto, A.P., M.Si. mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Tidak hanya itu, masyarakat mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
" Guna menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli rokok tanpa cukai. Tidak hanya itu, jika membeli dan menjual rokok ilegal tanpa cukai resmi ada ancaman pidana dan sanksi denda,"tambahnya.
Sementara, Kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono mengatakan wilayah Kabupaten Gresik termasuk salah satu daerah operasi pemasaran rokok. Untuk itu, pihaknya mengajak warga ikut mengawasi agar rokok ilegal tidak masuk ke Kabupaten Gresik.
Dalam paparannya, Eko juga memberikan pemahaman ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, harganya murah, rokok tidak memakai pita cukai asli atau palsu, memakai pita cukai bekas, rokok tanpa pita cukai dan pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi.
"Bersama Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Kepolisian kita melakukan sosialisasi dan penegakan hukum dengan cara melakukan operasi pasar agar peredaran rokok bisa diberantas. Karena merugikan negara dari sektor pajak cukai rokok," jelasnya. (frd)
What's Your Reaction?






