Penegakkan ODOL, Ketua DPRD Gresik Usul Revisi Tarif Jasa Angkut ke Pemerintah Pusat
Gresik, (afederasi.com) - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir menyampaikan, permasalahan angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyita perhatian masyarakat. Tak terkecuali, sorotan juga disampaikan Ketua Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir.
"Saya mendukung terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menegakkan aturan ODOL di jalan raya. Bagi kami, kebijakan ini penting untuk keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan," ujar Syahrul, Kamis (19/06/2025).
Syahrul menyampaikan kendaraan angkutan ODOL memiliki andil besar dalam permasalahan kerusakan permukaan, struktur, dan pondasi jalan, dikarenakan memberikan tekanan yang berlebihan sehingga mengakibatkan kerusakan jalan yang dapat mengurangi kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi pengguna jalan, sehingga dianggap sangat merugikan.
“Kabupaten Gresik adalah Kota Industri, Saya mendukung penerapan Zero ODOL namun Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat harus mengatur Tarif Jasa Angkut yang selama ini belum pernah diatur secara rinci berdasarkan jenis muatan, beban muatan, dan jarak tempuh. Sehingga iklim usaha jasa angkut masih bisa tetap terjaga dan kesejahteraan supir angkutan bisa terjamin," ungkap Syahrul.
Keberadaan angkutan ODOL, jelas Syahrul juga membahayakan pengguna jalan lain saat beraktivitas di jalan raya. Banyak kejadian truk atau angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas (ODOL) terguling karena kelebihan beban. Hal itu seringkali mengakibatkan jatuhnya korban, baik luka maupun jiwa.
Lebih jauh Syahrul menyatakan bahwa, penegakan Zero ODOL ini tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian di Kabupaten Gresik.
"BPTD Jawa Timur menekankan bahwa kendaraan ODOL tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan," terang Syahrul.
Berkaitan dengan hal tersebut, anggota fraksi PKB ini menyebut Pemerintah Kabupaten Gresik akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di area rawan di kota Pudak ini, seperti di areal pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol.
"Penegakan dilakukan dalam tiga tahap: sosialisasi pada 1–30 Juni, peringatan pada 1–13 Juli, dan penegakan hukum melalui Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025," tandas Syahrul.
Selama ini, tambah Syahrul, pengaturan tarif angkutan barang belum diatur secara rinci. Dalam Pasal 184 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan ( LLAJ) yang mengatur penetapan tarif angkutan barang, menyebutkan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
"Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah," tutur Syahrul.
DPRD Gresik sendiri menurut Syahrul sejauh ini sudah melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan berat yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gresik.
Selain meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Gresik untuk menindak truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas atau ODOL. Juga meminta intansi terkait menindak tegas truk yang memuat barang seperti hasil.tambang tampa terpal atau penutup.dan menindak truk yang beroparasi di luar jam operasional.
"Bahkan DPRD sudah berkali-kali rapat dengan Kepala Dishub, dan Kastlantas serta instansi terkait menyikapi fakta ini. Rapat juga mengundang pemilik armada sebagai bentuk fungsi pengawasan kami," tegas Syahrul.
Syahrul menyatakan telah meminta Kepala Dishub dan Kasatlantas beserta jajarannya agar menindak angkutan barang yang melanggar aturan dan memberitahukan kepada pemilik armada dump truk agar mengikuti aturan dan mentaati larangan jam operasional.
Larangan jam operasional dump truk, tegas Syahrul, adalah pagi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, sementara untuk sore hari mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Jadi, jam larangan operasional.dump truk ini harus ditegakkan. Bagi yang melanggar kami minta Dinas Perhubungan dan Satlantas menindak," pinta Syahrul.
Selain jam operasional, kata Syahrul, pihaknya juga minta pengusaha dump truk saat armada beraktivitas membawa muatan agar tak melebihi kapasitas atau ODOL dan harus ditutup seperti pakai terpal.
"Kalau ada armada dump truk yang membawa muatan melebihi kapasitas dan tidak ditutup terpal, saya minta ditindak, tegas" tandasnya.
Dalam pertemuan yang telah lakukan, pihaknya juga mengimbauan kepada pemilik angkutan barang agar mentaati aturan baik soal larangan ODOL, jam operasional maupun bak truk harus ditutup saat memuat material.(frd)
What's Your Reaction?


