Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, Tulungagung Siapkan Dana Rp 70 Miliar
Heru menegaskan bahwa pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan surat dari Mendagri, dengan 40 persen pada tahap pertama tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahap kedua.
Tulungagung, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penandatanganan ini berlangsung di pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, dihadiri oleh Pj Bupati Heru Suseno, Ketua KPU Tulungagung Susanah, dan Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito pada hari Senin (20/11/2023).
Heru Suseno, Pj Bupati Tulungagung, menyatakan bahwa hari ini Pemkab telah menandatangani NPHD kepada KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari kewajiban mereka sesuai perintah dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan penandatanganan dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada tahun 2023.
"Dalam kesepakatan ini, kami telah menetapkan alokasi dana hibah sebesar lebih dari Rp 53,47 miliar untuk KPU Tulungagung, dan Rp 17,68 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Tulungagung, guna kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang," jelasnya.
Heru menegaskan bahwa pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan surat dari Mendagri, dengan 40 persen pada tahap pertama tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahap kedua.
Namun, karena keterbatasan anggaran, pencairan tahap pertama disepakati bersama antara Pemkab, KPU, dan Bawaslu menjadi Rp 8 miliar untuk KPU dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu.
"Sisanya akan dicairkan pada tahun 2024. Kami akan mempertimbangkan kapan waktu yang tepat untuk memulai penggunaan anggaran itu, biasanya dimulai pada bulan Januari. Apabila dimungkinkan pada bulan Januari, Kesbangpol akan segera memproses pencairan sisanya," ungkapnya.
Heru Suseno juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah tersebut, mengingat sifatnya yang merupakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia juga menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada. Hal ini penting mengingat ada ASN yang terlibat dalam KPU dan Bawaslu Tulungagung.
Heru menegaskan bahwa Bawaslu harus bertindak jika terdapat indikasi ASN yang tidak netral.
"Pendalaman harus dilakukan terlebih dahulu sebelum disampaikan secara luas kepada masyarakat dan media. Jika terdapat indikasi, harap diproses terlebih dahulu sebelum diunggah ke media, untuk mencegah informasi yang tidak valid," tegasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono, menyatakan bahwa sesuai dengan aturan, pada tahap pertama seharusnya 40 persen dari anggaran hibah dapat dicairkan. Namun, saat ini kemampuan keuangan daerah hanya memungkinkan pencairan sebesar Rp 8 miliar untuk KPU dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu.
Pada tahun 2024 mendatang, Bakesbangpol siap untuk mencairkan 100 persen sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
"Kami telah melakukan kesepakatan terkait pencairan dana ini. Kami siap untuk mencairkan 100 persen pada tahun 2024," tambahnya. (dn)
What's Your Reaction?


