Pemkab Tulungagung Tarik 9 Sekdes ASN, Begini Penjelasannya

05 Feb 2025 - 19:04
Pemkab Tulungagung Tarik 9 Sekdes ASN, Begini Penjelasannya
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto ketika dikonfimasi awak media, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Puluhan sekretaris desa (sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung tengah diproses untuk ditarik ke organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang penarikan sekdes ASN di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 39 sekdes ASN di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 28 sekdes tetap mengabdi di desa berdasarkan permintaan pemerintah desa (pemdes) setempat. Sementara itu, sembilan sekdes lainnya diusulkan untuk ditarik oleh Pemkab Tulungagung, dan dua sekdes sudah memasuki masa purna tugas per 1 Februari 2025.

"Dari total 39 sekdes ASN, dua sudah pensiun, sehingga tersisa 37. Sebanyak 28 sekdes memilih bertahan di desa, sedangkan sembilan lainnya diusulkan untuk ditarik ke OPD," jelas Suroto, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, proses penarikan sembilan sekdes tersebut sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan status mereka sebelum resmi dimutasi ke OPD yang membutuhkan tenaga tambahan.

"Untuk mutasi dari desa ke OPD, cukup melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan dasar surat dari BKN," ungkapnya.

Sementara itu, bagi sekdes yang memilih bertahan di pemdes, mereka masih dalam tahap persetujuan dari camat dan Pj Bupati Tulungagung.

Suroto menegaskan bahwa penarikan sembilan sekdes ASN ini bukan karena adanya permasalahan antara sekdes dan kepala desa, melainkan atas keinginan sekdes sendiri yang ingin merasakan suasana kerja baru setelah bertahun-tahun mengabdi di desa.

Selain itu, penarikan ini juga merupakan langkah konkret dalam menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang baru bisa benar-benar diterapkan pada tahun 2025 ini.

"Ini murni karena keinginan sekdes untuk pindah, sekaligus implementasi aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow