Pemkab Situbondo Gelontorkan Dana Hibah Rp1,75 Miliar untuk Tempat Ibadah, Wujud Komitmen Majukan Kehidupan Keagamaan
Situbondo, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kehidupan keagamaan masyarakat. Melalui alokasi dana hibah sebesar Rp1,175 miliar lebih, Pemkab menyalurkan bantuan untuk perbaikan dan pembangunan tempat ibadah di 17 kecamatan.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara simbolis pada Kamis (17/8/2025) dan disambut antusias oleh para pengelola masjid dan musala penerima hibah.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, secara tegas membantah isu yang menyebutkan penghapusan dana hibah untuk tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah daerah terhadap sektor keagamaan tetap menjadi prioritas utama.
"Hari ini kami membuktikan bahwa isu penghapusan dana hibah itu tidak benar. Pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung pembangunan keagamaan, dan hari ini bantuan sudah kami salurkan," kata Mbak Ulfi, sapaan akrabnya.
Ia merinci bahwa besaran bantuan yang diterima setiap tempat ibadah bervariasi, antara Rp5 juta hingga Rp250 juta, tergantung kebutuhan dan proposal yang diajukan masing-masing lembaga. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah, menciptakan lingkungan yang lebih layak dan nyaman bagi para jamaah.
Dalam sambutannya, Ulfiyah juga mengutip pesan KH Raden Ahmad Azaim Ibrahimy mengenai pentingnya peran guru ngaji di musala sebagai pembimbing awal anak-anak mengenal huruf hijaiyah.
"Doa para guru ngaji sangat mustajab. Maka kami mohon doa restu agar Situbondo bisa benar-benar naik kelas, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah," imbuhnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya tempat ibadah di daerah terpencil yang minim fasilitas. Bahkan, ada masjid yang belum memiliki tempat wudu memadai, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah.
Secara teknis, penyaluran hibah ini akan dikoordinasikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dengan mengacu pada proposal yang telah disetujui.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, yang hadir mewakili Kepala Kejari, mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah ini harus disertai pertanggungjawaban administratif dan hukum.
"Kami mengimbau seluruh penerima hibah untuk membuat laporan penggunaan dana sesuai proposal, tepat waktu, dan mengikuti petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan. Batas pelaporan adalah akhir Desember 2025," tegas Huda.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana hibah ini demi menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.
Dengan tersalurkannya bantuan ini, Pemkab Situbondo berharap tempat-tempat ibadah, khususnya yang berada di pelosok, bisa menjadi lebih representatif, bersih, serta menjadi pusat kegiatan keagamaan yang nyaman dan layak bagi masyarakat.(vya/dn)
What's Your Reaction?


