Pemkab Bondowoso Daftarkan 5.865 Guru Ngaji Program Jamsostek, Wujud Kepedulian pada Pendakwah

Pemkab Bondowoso mendaftarkan 5.865 guru ngaji di program jaminan sosial dan tenaga kerja (Jamsostek) tahun 2023 ini.

15 May 2023 - 16:48
Pemkab Bondowoso Daftarkan 5.865 Guru Ngaji Program Jamsostek, Wujud Kepedulian pada Pendakwah
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso dihadiri Bupati KH Salwa Arifin. (Humas Protokoler dan Humas Pemkab Bondowoso)

Bondowoso, (afederasi.com) - Pemkab Bondowoso mendaftarkan 5.865 guru ngaji di program jaminan sosial dan tenaga kerja (Jamsostek) tahun 2023 ini.

Hal itu merupakan wujud kepedulian Pemkab Bondowoso kepada para pendakwah agama di Kota Tape tersebut.

Pemkab Bondowoso mendaftarkan ribuan guru ngaji ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 18 April 2023 lalu.

Bahkan, keluarga salah seorang guru ngaji di Bondowoso telah mendapatkan manfaat kepesertaan Jamsostek.

Hal itu terjadi kepada guru ngaji asal Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso yang meninggal dunia pada 7 Mei 2023 lalu.

Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta atau belum genap sebulan keikutsertaan.

Santunan itu diserahkan langsung kepada penerima manfaat oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Hadi Susanto di rumah duka.

Bupati Salwa menyatakan jika manfaat ikut program jaminan sosial BPJamsostek sangatlah besar.

“Semoga santunan dari BPJamsostek Kabupaten Bondowoso ini bermanfaat untuk ahli waris,” harap Bupati Salwa dikutip Asia Federasi, Senin (15/5/2023).

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Hadi Susanto mengatakan, guru ngaji yang ikut program jaminan sosial melalui BPJamsostek tercover dalam dua jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, guru ngaji saat bertugas rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, baik di perjalanan maupun di lokasi mengajar.

Katanya, sejak terdaftar di BPJamsostek, seluruh biaya atau kerugian akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab negara melalui program jaminan sosial ini.

Selain itu, bila ada guru ngaji tutup usia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan dari negara sebesar Rp 42 juta.

“Berkas yang diperlukan untuk klaim JKM cukup mudah, cukup KTP, KK, akta kematian, dan dokumen pendukung lainnya,” sebut Hadi.

Penyerahan JKM ini salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemkab Bondowoso dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja. (Den/adv)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow