Bantuan Sepeda Motor Disabilitas Berpotensi 'Motor Bodong', Menteri Sosial RI Dituding Berikan Bantuan Tanpa BPKB
Sepeda motor roda tiga yang diberikan oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini pada Juli 2023 lalu tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat mengancam legalitas kendaraannya.
Tulungagung, (afederasi.com) - Sebuah bantuan yang semula disambut dengan senang hati oleh Djuwit (63), seorang penyandang disabilitas di Dusun Gendingan, Desa Krosok, Kecamatan Sendang, kini menghadapi masalah serius.
Pasalnya, sepeda motor roda tiga yang diberikan oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini pada Juli 2023 lalu tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat mengancam legalitas kendaraannya.
Slamet yang merupakan kakak Djuwit menjelaskan kisah ini bermula pada tanggal 14 Januari 2023, ketika Menteri Sosial RI Tri Rismaharini berkunjung ke Desa Krosok Kecamatan Sendang. Saat itu, Mensos RI memberikan bantuan kursi roda elektrik kepada beberapa siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Pada waktu itu Djuwit memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta sepeda motor roda tiga agar memudahkan mobilitasnya dalam berdagang," jelas Slamet.
Permintaan Djuwit disambut baik oleh Menteri Risma, dan pada Juli 2023, sepeda motor jenis Honda Beat yang dimodifikasi beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diserahkan melalui Kepala Dusun Gendingan.
"Meskipun bantuan tersebut dianggap sebagai langkah positif, masalah muncul ketika terungkap bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi BPKB, dan STNK atas nama warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, hanya berlaku hingga 29 Desember 2023," jelasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sepeda motor tersebut bukanlah barang baru, melainkan keluaran tahun 2018. Slamet, kakak Djuwit, menyatakan bahwa saat mereka menanyakan keberadaan BPKB, penjelasan yang diterima adalah bahwa BPKB-nya berada di Yogyakarta.
Namun, sesuai peraturan yang berlaku, STNK harus diperbaharui setiap tahun, dengan masa berlaku BPKB yang sesuai. Tanpa BPKB, pembaruan STNK serta pembayaran pajak tahunan 5 tahunan menjadi sulit dilakukan, mengakibatkan sepeda motor tersebut berpotensi menjadi "motor bodong," atau kendaraan tanpa surat kendaraan yang sah.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, pihak keluarga Djuwit telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun dan diberikan jaminan akan menghubungi Dinas Sosial untuk mencari solusi.
"Saya dijanjikan akan dibawa ke Dinas Sosial oleh Kepala Dusun untuk mempertanyakan status surat kendaraan ini," kata Slamet.
Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung belum memberikan konfirmasi terkait keabsahan kendaraan bantuan yang diberikan oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.
Keberlanjutan mobilitas Djuwit dan masa depan sepeda motor tersebut masih menjadi tanda tanya besar bagi keluarga Djuwit dan masyarakat sekitar.(riz/dn)
What's Your Reaction?


