Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Petani
Blitar, (afederasi.com) – Dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja di sektor pertembakauan, Pemkab Blitar melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Penyaluran tahap pertama telah dimulai sejak 1 Juli 2025, menyasar buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Pemkab Blitar menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan cukai hasil tembakau. Para penerima bantuan diprioritaskan bagi warga ber-KTP Kabupaten Blitar, termasuk pekerja dari dua pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Kota Blitar, sebagai bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang terintegrasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemkab Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa ada 3.997 nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan. Dari jumlah itu, sebanyak 3.901 orang dinyatakan valid dan siap menerima dana, sementara sisanya masih dalam proses pembukaan rekening.
“Penyaluran bantuan dari DBHCHT oleh Pemkab Blitar kami lakukan secara bertahap. Tahap pertama sudah berlangsung sejak 1 Juli, dan sisanya akan kami distribusikan minggu depan,” ujar Yuni saat ditemui Kamis (10/7/2025). Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode enam bulan ke depan.
Pemkab Blitar menggandeng Bank Jatim untuk mendistribusikan bantuan tersebut secara non-tunai demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Metode ini diharapkan mampu menutup potensi penyimpangan dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Melalui program ini, Pemkab Blitar berharap dapat menurunkan beban ekonomi para pekerja sektor tembakau yang sering kali berada dalam posisi rentan, terutama di tengah tekanan regulasi industri hasil tembakau. Tak hanya itu, bantuan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan taraf hidup dan daya tahan ekonomi masyarakat kecil.
Penyaluran BLT ini merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan DBHCHT untuk sektor kesejahteraan masyarakat, yang menjadi amanat dalam pengelolaan dana cukai. Pemkab Blitar memastikan bahwa setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar berdampak nyata bagi para buruh yang bergantung hidup dari tembakau.(Adv/dbhcht)
What's Your Reaction?


