Pelantikan 2.488 Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih DIlantik
Jombang, (afederasi.com) - Sebanyak 2.488 pengurus dan pengawas Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Kabupaten Jombang resmi dilantik dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Staff Khusus Kementerian Koperasi Republik Indonesia (RI).
Pantauan dilokasi pelantikan ribuan pengurus koperasi merah putih ini sangat antusias mengikuti pelantikan ini berlangsung di UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat siang (23/05/2025).
Dengan pelantikan ini menandai langkah penting bagi pengembangan ekonomi lokal, di mana total 2.448 pengurus dan pengawas koperasi dari 302 desa dan 4 kelurahan telah siap untuk menjalankan tugas mereka.
Sebelum pelantikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menyelesaikan seluruh musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemkab juga telah memfasilitasi pendaftaran koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), sehingga kini sebanyak 306 Koperasi Desa telah memiliki legalitas resmi. Kerjasama dengan 64 notaris di Jombang juga telah terjalin untuk mendukung proses ini.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang, Warsubi, menekankan pentingnya Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis untuk mendorong perekonomian masyarakat desa.
"Ini merupakan langkah strategis dan kebutuhan nyata bagi masyarakat desa agar mampu mendorong potensi di desa. Koperasi Desa Merah Putih ini adalah penggerak ekonomi kerakyatan," ujarnya di hadapan seluruh pengurus.
Bupati Warsubi berharap agar seluruh pengurus di tingkat desa dapat menjalankan tugas dengan baik dan mengutamakan kepentingan bersama. "Kami harap para pengurus dapat menjalankan tugas atas dasar kepentingan bersama dan meninggalkan aspek kepentingan pribadi maupun kelompok," tambahnya.
Setelah acara pelantikan, Adi Sulistyowati, Staff Khusus Kementerian Koperasi RI, menjelaskan bahwa gaji pengurus akan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing koperasi. "Gaji untuk pengurus nanti dapat dibicarakan atas kesepakatan bersama," terangnya.
Adi juga menekankan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya sekadar formalitas. "Koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa, seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa konsep Koperasi Desa Merah Putih bukanlah hibah, melainkan sebuah tanggung jawab untuk mengembangkan usaha.
"Jika koperasi sudah berjalan dengan usahanya, akan dipermudah dengan akses permodalan lewat Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang. (san)
What's Your Reaction?


