Pegawai KPK Mangkir dari Panggilan Penyidik: Tantangan dalam Penyelidikan Kasus Pemerasan
Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan sedang ada dinas.

Jakarta, (afederasi.com) - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan sedang ada dinas. KPK sebagai lembaga yang memfokuskan diri dalam memberantas korupsi harus menghadapi tantangan ketika salah satu pegawainya mangkir dari panggilan untuk menjadi saksi terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (12/10/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saksi dari KPK meminta penundaan pemeriksaan melalui surat yang dikirim oleh Biro Hukum KPK. Alasan yang diberikan adalah mengikuti kegiatan dinas yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Penyidik dari Polda Metro Jaya merespons permintaan tersebut dengan membuat dan mengirimkan surat panggilan baru untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Dalam proses penyidikan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa total 12 saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, kehadiran seorang pegawai KPK sebagai saksi yang tak hadir pada panggilan penyidik memberikan tantangan tersendiri dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Hari ini, Jumat (13/10/2023), penyidik telah merencanakan untuk memeriksa Kevin Egananta Joshua, ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023) dan harus ditunda karena ajudan Firli tersebut sedang melaksanakan tugas dinas. Polda Metro Jaya berupaya untuk tetap memastikan jalannya proses penyidikan dengan menanggapi keadaan yang tidak terduga.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?






