PANRB dan Kementerian Keuangan Upayakan Sistem Gaji Tunggal untuk ASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem gaji tunggal yang akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem gaji tunggal yang akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa penerapan gaji tunggal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para PNS dan PPPK, sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan mereka.
Menteri Anas menyampaikan pandangannya terkait kebijakan tersebut, menyoroti perlunya pertimbangan matang terkait aspek fiskal baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam konteks ini, perhatian khusus diberikan pada dampak kebijakan terhadap keuangan pusat dan daerah, sehingga implementasinya dapat memberikan manfaat optimal bagi para PNS dan ASN.
Anas mempertanyakan esensi dari penerapan gaji tunggal dan perbaikan remunerasi ASN. Fokus utamanya adalah pada peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, penting untuk menilai apakah penggajian seragam dapat benar-benar meningkatkan kinerja, ataukah lebih penting untuk memperbaiki pendapatan para ASN agar dapat memberikan motivasi yang lebih besar dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam wawancara di Kementerian Keuangan, Anas mengungkapkan keprihatinannya terkait konsep gaji tunggal yang memastikan penghasilan yang setara bagi semua ASN. Ia menekankan pentingnya keadilan, mengingat bahwa pemberian bayaran yang sama untuk pekerjaan yang berbeda dapat menjadi tidak adil, dan ini perlu diperhatikan secara seksama dalam perumusan kebijakan.
Perbaikan remunerasi untuk ASN sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini menjadi pengganti UU No. 5/2014, dan pemerintah saat ini tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunannya. Anas menjelaskan bahwa RPP tersebut akan mengatur secara rinci implementasi UU ASN, dengan fokus pada dua aspek utama: manajemen ASN dan pendapatan ASN.
Dalam pertemuan dengan Komisi II, Anas menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan dua peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ASN. Peraturan pertama akan mengatur manajemen ASN, sementara peraturan kedua akan mengatur pendapatan ASN, termasuk di dalamnya Peraturan Pemerintah tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.
Anas meyakini bahwa implementasi PP tentang penghargaan dalam UU ASN akan membawa perbaikan signifikan dalam sistem gaji ASN, termasuk bonus dan insentif yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan dan kinerja ASN dapat terus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


