Modus Berpura-pura Belanja, Perempuan di Trenggalek Gasak Uang dan Perhiasan

31 Jan 2023 - 21:50
Modus Berpura-pura Belanja, Perempuan di Trenggalek Gasak Uang dan Perhiasan
Tersangka dan barang bukti diamankan petugas (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Seorang perempuan inisial ERF (36) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu Trenggalek harus merasakan pengapnya udara dibalik deruji besi Mapolres Trenggalek.

Pasalnya, perempuan tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun TKP pertama di rumah SKI warga Desa Salamrejo, Karangan, Trenggalek dan di kios daging depan pasar Subuh Desa/Kecamatan Karangan.

Akibat dari peristiwa didua TKP tersebut, kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Kompol Sunardi mengatakan, modus pelaku ini berpura-pura belanja dan menunggu korban lengah kemudian mengambil barang korban.

" Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya saat pers rilis, Selasa (31/1/2023).

Dijelaskan Kompol Sunardi, peristiwa itu berawal pada Rabu tanggal 25 Januari 2023, pelaku ERF datang ke kios daging tempat korban RI dengan modus berpura - pura untuk membeli daging. Pada saat korban RI menyiapkan pesanan, tersangka dipersilahkan menunggu di dalam kios.

Pada saat itu, posisi korban diluar dan membelakangi tersangka. Mengetahui diatas meja terdapat tas warna hitam, tersangka ERF langsung membuka dan mengambil dompet serta plastik warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah Rp.3.645.000.

Setelah mengambil uang tersebut ERF keluar kios daging menuju kios penjual bubur yang berada di sebelah kios daging untuk membeli makanan jenis bubur. Setelah selesai membeli bubur ia pergi.

" Mengetahui uang yang disimpan didalam tasnya hilang, korban selanjutnya melapor ke Polsek Karangan," terang Kompol Sunardi

Dengan modus yang sama lanjut Kompol Sunardi, tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian dan korbannya SKI warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan.

Tersangka ERF datang kerumah korban, bermaksud mau membeli bekatul atau pakan ternak. Kemudian oleh saksi disuruh menunggu karena belum ada yang melayani.

Pada saat saksi SM pergi, tersangka ERF masuk ke dalam rumah menuju dapur. Kemudian di dapur tersangka bertemu dengan korban SKI yang memakai kalung emas di lehernya. 

Setelah itu tersangka ERF mengatakan kepada korban bahwa kalungnya akan lepas dan pura-pura membenahi kalung tersebut. Namun kalung tersebut justru dilepas dan dimasukkan ke dalam saku jaketnya. Kemudian ERF langsung bergegas pergi meninggalkan rumah korban SKI.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah senilai Rp.4.515.000. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Karangan.

" Tersangka akan dikenakan pasal 262 KUHPidana jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkas Kompol Sunardi.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow