MK Diperkirakan Menolak Gugatan Partai Garuda terkait Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres

Partai Garuda yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan uji materi terkait batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

23 Oct 2023 - 09:05
MK Diperkirakan Menolak Gugatan Partai Garuda terkait Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Jakarta, (afederasi.com) - Partai Garuda yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan uji materi terkait batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Hal ini menjadi keyakinan mereka setelah mengamati sejarah putusan MK yang sebelumnya menolak permohonan untuk menurunkan batas minimal usia capres-cawapres. Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, mengungkapkan keyakinan ini di Jakarta pada Senin (23/10/2023). Sebelumnya, MK menolak permohonan untuk menurunkan batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Teddy, MK berpendapat bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batasan usia calon presiden dan wakil presiden, karena tidak ada alat ukur yang jelas terkait hal tersebut. Ini adalah alasan yang diberikan MK ketika menolak gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres. Oleh karena itu, Teddy meyakini MK akan menolak juga gugatan terkait batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Teddy juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini memiliki seorang wakil presiden yang berusia 76 tahun ketika dilantik, dan ia masih mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini semakin memperkuat alasan MK untuk menolak gugatan terkait batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Partai Garuda, yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres, juga percaya bahwa ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi MK untuk mengabulkan batas usia 70 tahun, dengan tujuan mencegah Prabowo menjadi capres. Hal ini mirip dengan upaya yang dilakukan sebelumnya untuk menghentikan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dengan menggugat batas usia minimal. Partai Garuda mendukung MK untuk membuat keputusan yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Sementara itu, Partai Garuda sendiri merupakan salah satu pemohon dalam uji materi Undang-Undang Pemilu. Mereka mengajukan permohonan agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh MK dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (16/10).

Sementara MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait ketentuan usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilu kepala daerah. Putusan MK atas gugatan uji materi terkait batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden akan dibacakan pada hari yang sama. Ada tiga perkara yang akan diputus, masing-masing mengenai batas maksimal usia capres-cawapres, dengan usulan batas minimal dan maksimal yang beragam. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow