MK Bacakan Putusan Gugatan Pasal 169 UU Pemilu: Kontroversi Terkait Calon Muda dan Keberlanjutan Gibran Rakabuming Raka

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pada Rabu (29/11/2023) akan dibacakan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

29 Nov 2023 - 09:16
MK Bacakan Putusan Gugatan Pasal 169 UU Pemilu: Kontroversi Terkait Calon Muda dan Keberlanjutan Gibran Rakabuming Raka
Ilustasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Jakarta, (afederasi.com) - Hari ini, Rabu (29/11/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Penggugat, Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"29 November 2023, 11:00 WIB. Nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Acara sidang pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Perkara ini melibatkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dimohonkan oleh Brahma Aryana. Sidang pemeriksaan berlangsung singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.

Dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi."

Putusan sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Keputusan ini mendapatkan banyak reaksi masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden.

Salah satu pemohon dalam perkara ini, Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia. Pemohon menganggap Gibran telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama menjabat sebagai Wali Kota. Pemohon melihat Gibran sebagai figur yang memiliki integritas moral, kejujuran, dan komitmen untuk melayani rakyat dan negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pada Rabu (29/11/2023) akan dibacakan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini berkaitan dengan interpretasi pasal tersebut dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"29 November 2023, 11:00 WIB. Nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Acara sidang pengucapan putusan," seperti yang diumumkan oleh MK melalui laman resminya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pemeriksaan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana, berlangsung singkat tanpa melibatkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden. Brahma berpendapat bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Brahma menginginkan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden hanya berlaku untuk gubernur yang belum berusia 40 tahun. "Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi." Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Putusan MK sebelumnya, nomor 90/PUU-XXI/2023, memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Putusan ini memicu kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah." ungkap Ketua MK Anwar Usman seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta yang mengajukan gugatan, memiliki pandangan positif terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Almas melihat Gibran sebagai pemimpin yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta dan telah memajukan kota tersebut dengan kejujuran, integritas moral, serta ketaatan kepada kepentingan rakyat dan negara. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow