Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut sosok berinisial S yang diduga memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan Bakti Kominfo.
Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut sosok berinisial S yang diduga memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan Bakti Kominfo. Uang tersebut akhirnya diserahkan ke Kejagung oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan konfrontasi antara Irwan, Maqdir, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang sosok S serta status uang senilai Rp27 miliar tersebut.
"Makanya itu kita kejar (sosok S) dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," ujar Ketut.
Kejagung telah memulai pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan dan pengacaranya, Maqdir Ismail, terkait pengembalian uang Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo pada Jumat (18/8/2023). Maqdir Ismail menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut setelah salat Jumat.
Berdasarkan pantauan Suara.com, terdakwa Irwan Hermawan sudah hadir di Kejagung sejak pukul 09.30 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami asal usul uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Irwan Hermawan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa uang tersebut masih memiliki status titipan dan penyidikan serta pendalaman masih terus berlangsung.
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan silang atau cross examination terhadap Irwan dan Maqdir direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik akan menjelaskan asal usul dari uang tersebut serta memeriksa rekaman CCTV di kantor Maqdir yang diduga sebagai tempat penyerahan uang dari sosok S.
Terdakwa Irwan Hermawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, telah mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan 1,8 juta dolar AS ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa (13/7). Maqdir mengklaim bahwa sumber dan tujuan uang tersebut tidak dijelaskan, hanya dikatakan bahwa uang tersebut bertujuan untuk membantu Irwan Hermawan.
Pemeriksaan dan pendalaman terus berlanjut dalam upaya Kejagung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo serta peran sosok S dalam pemberian uang tersebut. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


