Madiun Darurat Miras, Kasatpol PP: Izin Bodong THM Langsung Segel
Madiun, (afederasi.com) - Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Madiun resmi ditabuh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, melontarkan ancaman keras: tutup permanen bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi tanpa izin.
Ketegasan ini muncul sebagai respons atas karut-marut peredaran miras yang kian meresahkan warga Kota Pendekar. Agus mengungkapkan, pihaknya kini tengah bergerak menyisir para penjual miras melalui pendataan ketat di lapangan.
"Kami cek satu per satu, apakah mereka sudah mengantongi izin Minuman Beralkohol (Minol) atau belum," tegas Agus usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Madiun, Jumat (9/1/2026).
Agus tidak main-main. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) baru-baru ini, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih "kucing-kucingan" menjual miras tanpa legalitas yang jelas. Meski saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif, Agus memastikan bahwa napas para pengusaha nakal tersebut tidak akan panjang jika tetap membangkang.
"Dalam waktu dekat, penjual yang belum berizin akan kami ingatkan. Namun, jika mereka tetap tidak mau mengurus izin, maka akan langsung kami tutup!" cetusnya dengan nada tinggi.
Langkah agresif Satpol PP dalam menertibkan izin minuman beralkohol dinilai sangat mendesak menyusul rentetan peristiwa kelam yang mengguncang Kota Madiun, mulai dari skandal asusila di Maxy Gold, tragedi pembunuhan sadis usai pesta miras di malam tahun baru, hingga penyitaan ratusan liter miras ilegal di wilayah Banjarejo. (upi/hen)
What's Your Reaction?


