Layanan Fisioterapi RSUD dr. Iskak, Bantu Pemulihan Pasien Lebih Cepat

27 Sep 2022 - 16:12
Layanan Fisioterapi RSUD dr. Iskak, Bantu Pemulihan Pasien Lebih Cepat
Seorang tenaga kesehatan (nakes) saat melakukan terapi terhadap pasiennya (humas for afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Layanan fisioterapi RSUD dr. Iskak, bantu pemulihan pasien lebih cepat dengan bantuan sarana prasaran modern yang dimiliki. 

Layanan fisioterapi merupakan bentuk layanan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit yang telah dialami. 

Fisioterapi perlu dilakukan terhadap pasien untuk terapi penunjang pemulihan kondisi dan motorik pasien. 

Kepala Instalasi Rehab Medik RSUD dr. Iskak Tulungagung, Tuti Widyowati, A. Md. Ft mengatakan, tujuan fisioterapi ialah untuk mengembalikan fungsi tubuh pasien setelah ia terkena penyakit atau cedera.

Layanan ini berlaku untuk semua rentang usia. Mulai anak- anak usia produktif hingga lansia. 

"Jadi tidak untuk pasien lansia saja, usia produktif pun bisa melakukan fisioterapi," ujarnya, Selasa (27/9/2022). 

Tuti melanjutkan, fisioterapi bisa dilakukan dengan cara manual ataupun dengan bantuan alat penunjang. Biasanya alat penunjang yang digunakan seperti SWD atau short wave diathermy. Alat ini merupakan jenis alat penunjang fisioterapi untuk pemanasan bagian dalam. 

Infrared (IR) untuk pemanasan ringan, TENS (transcutaneous electrical neuromuscular stimulation) untuk pengurangan nyeri serta peralatan lainnya. 

"Banyak alat modern yang telah dimiliki oleh RSUD dr. Iskak ini, penggunaan alat disesuaikan dengan kondisi yang dialami pasien," tuturnya. 

Di RSUD dr. Iskak, layanan fisioterapi bisa diakses di Instalasi Rehab Medik. Instalasi ini didukung oleh 9 tenaga fisioterapis bersertifikat ahli dan 2 dokter spesialis kedokteran fisik dan rehab medik. 

"Layanan ini banyak dikunjungi pasien dengan gangguan motorik. Mulai jam 08.00 hingga 12.00 WIB," katanya. 

Menurut Tuti, layanan fisioterapi Instalasi Rehab Medik bisa diakses menggunakan jalur mandiri atau dengan memanfaatkan fasilitas JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat). 

"Semua dilayani dengan pelayanan yang sama, tidak ada pembedaan dan perlakuan khusus untuk pasien umum ataupun pasien BPJS," tandasnya. (er/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow