Lakukan Pelanggaran Berat, Bupati Maryoto Skorsing Guru P3K SDN Besuki untuk Tidak Mengajar
Tulungagung, (afederasi.com) – Bupati Tulungagung memberikan sanksi skorsing larangan mengajar terhadap MSR (39) guru berstatus P3K di SDN Besuki.
Hal tersebut dilakukan lantaran MSR telah melakukan pelanggaran berat, yaitu kedapatan melalukan hubungan gelap bersama dengan Kepala sekolahnya ST (50).
Hubungan gelap antara keduanya terungkap setelah ST ditemukan meninggal dunia salah satu hotel yang ada di Kabupaten Trenggalek bersama MSR, pada (24/1/2022) lalu.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan sebelumnya ada laporan kejadian tersebut dan identitas keduanya adalah warga Kabupaten Tulungagung.
Untuk saat ini, MSR yang merupakan guru berstatus P3K masih belum diberhentikan, karena pihaknya masih melakukan kajian hukum untuk pemberian sanksi kepada MSR.
Pihaknya meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung untuk MSR berhenti mengajar, lantaran perbuatan yang dilakukan oleh MSR dan ST merupakan pelanggaran berat.
"Sebagai sanksi, saya meminta MSR untuk tidak mengajar dulu, yang bertujuan untuk menghindari persepsi masyarakat yang bermacam-macam," jelas Maryoto Birowo, Senin, (30/01/2023).
Kendati saat ini MSR sudah tidak mengajar, namun tidak semata membiarkan begitu saja. Pihaknya juga melakukan pembinaan kepada MSR.
Disinggung, apakah nantinya MSR akan diberhentikan sebagai guru, Maryoto mengungkapkan jika adanya potensi untuk memberhentikan MSR sebagai guru. Namun untuk saat ini pihaknya masih melakukan kajian hukum terlebih dahulu.
"Untuk saat ini masih ada proses kajian hukum untuk menentukan kejelasan hukum kepada MSR," pungkasnya
Sebelumnya, pada (23/1/2023) lalu, keduanya sama sama berangkat dari Kecamatan Besuki menuju Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil milik ST dan sampai di hotel di Trenggalek lebih kurang pukul 08.00 WIB.
Saat di kamar tersebut sekitar pukul 08.30 WIB korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun.
Mengetahui kondisi ST yang mengalami sesak nafas, MSR meminta bantuan resepsionis lalu menghubungi Public Safety Center 119 (PSC 119).
Begitu petugas medis datang, diupayakan bantuan rangsang jantung, dipompa ternyata sudah tidak ada denyut nadi.
ST lalu dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, di rumah sakit juga dilakukan pertolongan dengan rangsangan jantung namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. (riz/dn)
What's Your Reaction?


