Kronologi Balita di Kediri Meninggal Usai Tertabrak Kereta Api Singasari

16 Oct 2023 - 18:15
Kronologi Balita di Kediri Meninggal Usai Tertabrak Kereta Api Singasari
Polisi saat olah tempat kejadian perkara di area rel Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Minggu (15/10/2023) kemarin. (foto : ist).

Kediri, (afederasi.com) - Seorang balita jenis kelamin laki-laki asal Kecamatan Ngadiluwih ditemukan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Singasari relasi jurusan Blitar-Jakarta. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Minggu (15/10/2023) sore.  

Kapolsek Ngadiluwih, Iptu Agung Saifudin mengatakan, peristiwa meninggalnya Balita berusia 1 tahun 2 bulan itu terjadi saat dia bermain di jalur rel kereta api tanpa ditemani kedua orang tuanya. Menurut keterangan saksi di lokasi, sebelum peristiwa terjadi, korban bersama dua saudaranya yang berusia empat tahun diketahui sedang bermain di depan rumah. 

"Lokasi rumah bersebelahan dekat dengan rel kereta api," kata Iptu Agung, Senin (16/10/2023).

Pada saat itu, lanjut diungkapkan Kapolsek Ngadiluwih, ibu korban sedang belanja. Sedangkan ayahnya beristirahat di dalam rumah dan tak mengetahui korban main ke area rel kereta. Selang beberapa waktu, saudara korban yang berusia empat tahun itu tiba-tiba berlari ke dalam rumah sembari berteriak bahwa korban tertabrak kereta. 

"Orang tua korban langsung lemas dan bergegas menghampiri korban hingga tak sadarkan diri," ungkap Agung. 

Dari olah tempat kejadian perkara, diketahui korban tewas seketika dengan kondisi mengenaskan. Jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah sakit (RS) Gambiran Kota Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih mengimbau kepada orang tua agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap putra dan putrinya. Jangan sampai menjadi korban yang tidak diinginkan.

"Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih ekstra dan berhati-hati dalam mengawasi putra putrinya jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan," tandas Iptu Agung.

Hal senada diungkapkan Humas PT KAI Daop 7, Supriyanto. Dia mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, untuk selalu berhati-hati. Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," terang Supriyanto.(sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow