Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua ajudan atau ADC mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (16/10 2023). Pemeriksaan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar lebih lanjut dugaan korupsi yang melibatkan SYL.
Dalam agenda pemeriksaan yang digelar pada Senin (16/10), dua orang ajudan SYL, yakni Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan, dipanggil untuk memberikan kesaksian. Panji Harjanto, salah seorang saksi, telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan SYL. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait proses lelang jabatan, serta pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian. KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan keadilan dijalankan.
Kasus korupsi yang menyeret SYL sebagai tersangka diduga juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selaku menteri, SYL diduga memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran uang dari pejabat unit eselon I dan II di Kementan, dengan nilai mencapai USD 4.000-10.000 atau setara dengan Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta per bulan. Dana tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang dimanipulasi, serta setoran dari vendor yang memenangkan proyek. KPK melakukan pengusutan menyeluruh untuk membuktikan dugaan pencucian uang ini.
Dalam temuan sementara, KPK mencatat bahwa terdapat dugaan aliran uang tidak sah senilai Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati oleh pihak terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK terus menggali informasi dan bukti-bukti untuk memastikan kebenaran dugaan ini serta membawa kasus korupsi ini ke pengadilan untuk diputuskan secara adil sesuai hukum yang berlaku.(mg-2/jae)