Komisi I DPRD Trenggalek Evaluasi Terkait Keberadaan Swalayan Jejaring
Trenggalek, (afederasi.com) - Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama OPD mitra, evaluasi terkait keberadaan swalayan jejaring yang ada di Kabupaten Trenggalek, Kamis (26/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, pihaknya melihat pertumbuhan swalayan jejaring seperti indomaret maupun alfamart di Trenggalek sangat drastis.
" Nah kita kan punya Perda yang mengatur tentang pasar modern yang semangatnya itu memberi ruang gerak kepada UMKM lokal, toko-toko, perancang lokal itu supaya tidak tergerus habis oleh pasar jejaring itu," ungkapnya.
Sedangkan lanjut Alwi, dari hasil evaluasi tadi ada 61 otlet toko modern di Trenggalek. Dari jumlah tersebut ada 6 yang belum memenuhi persyaratan dokumennya belum lengkap.
Kemudian Komisi I DPRD Trenggalek juga melihat di Perbup terkait hal ini. Padahal di Perda setiap kecamatan itu ada kuota, kemudian ada juga pembatasan jarak dengan pasar tradisional.
Akan tetapi di Perbup yang berlaku sekarang itu, apabila itu di miliki koperasi dengan rekomendasi, Perda boleh di langgar asalkan operatornya itu koperasi.
" Jadi bila demikian Perda itu tidak ada artinya. Padahal antara Perda dengan Perbup itu lebih tinggi Perda. Makanya itu nanti akan kita evaluasi, kalau dirasa merugikan Perbup itu harus direvisi," terangnya.
Dari hasil evaluasi tambah Alwi, memang untuk kuota di Kecamatan Kota di langgar. Tapi itu di Perbupnya di atur kalau pemohonnya itu berbentuk koperasi, meski kuota melebihi bisa dan diperbolehkan atau bisa dikasih izin.
" Dengan adanya itu, maka nanti Perbubnya akan kita tinjau ulang. Dan kita berharap ada penegakan aturan karena kan ada Perda itu," imbuhnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Komindag Kabupaten Trenggalek, Saniran mengatakan agenda rapat kerja komisi 1 pembahasan tentang toko swalayan berjejaring implementasi dari Perda nomer 29 tahun 2019 dan Perbup nomer 59 tahun 2016 tentang pengelolaan pasar jejaring.
Diantaranya, minta klarifikasi apakah semuanya sudah mempunyai persyaratan untuk beropersi atau belum. Jika yang belum memenuhi persyaratan itu bagaimana.
" Untuk hasilnya, dari yang kita punyai proposal pasar jejaring itu di Kabupaten Trenggalek yang sudah memenuhi persyaratan itu ada 55 unit. Dengan rincian 37 itu kerja sama dengan indomaret dan 18 dengan alfamart," jelasnya.
Kendati demikian masih kata Saniran, di tahun 2022 akhir ada 6 dan masih dalam proses pengusulan. Namun masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga belum keluar rekomendasinya.
" Sebagai tindak lanjut terhadap 6 tadi, komisi 1 merekomendasikan untuk dilakukan tindakan sesuai prosedurnya. Yakni sesuai Perda nomer 29 pasal 25 bahwa sanksi tidak serta merta langsung. Jadi harus bertahap-tahapan," ucapnya.
Dijelaskan Saniran, memang dari 6 unit tadi ada yang sudah beroperasi dan ada juga yang masih proses. Yang diharapkan komisi 1, yang sudah beroperasi tapi belum mendapatkan rekomendasi secara penuh itu yang dilakukan tindakan.
" Tadi juga di sampaikan Satpol PP, bahwa sesuai Perda tersebut tidak serta merta di tindak namun bertahap. Untuk sanksinya, satu, dua kali itu berupa peringatan untuk tidak beropersi. Jika tidak di indahkan yang terakhir itu tindakan penutupan atau pemberhentian," imbuhnya.
Adapun 6 swalayan jejaring itu tambah Saniran, berada di Kecamatan Gandusari ada 2 unit kemudian di Desa Karangsoko, Kecamatan Kota 1, Kedunglurah, Pogalan 1, di Suruh 1 dan rencana di Kecamatan Tugu ada 1, namun untuk yang di Tugu itu tidak jadi karena jarak antara pasar tradisional tidak jauh. (pb/dn)
What's Your Reaction?