Kirim Surat ke Pengadilan Niaga, SBMR Minta Hak 396 Mantan Buruh PT. KMBS di Madiun Dibayar

Madiun, (afederasi.com) - Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR/F-SEBUMI), kembali melakukan aksi damai, Jumat (7/2). Kali ini dengan cara mengirim surat ke Hakim Pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya via Kantor Pos.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarnya upah 396 eks karyawan PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) di Kabupaten Madiun. Meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada 30 November 2022 silam.
Surat SBMR Nomor :01/out /SBMR-FSEBUMI/ II / 2025, tanggal 4 Februari 2025 tersebut, ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby. Dikutip dalam surat tersebut, SBMR meminta Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memerintahkan kepada Tim Kurator PT. KMBS (dalam pailit) untuk
melakukan pembayaran dan atau pembagian tahap 1 hak pekerja berjumlah 396 orang dengan nilai Rp. 3,9 miliar.
"Hal ini sebagaimana yang telah memperoleh persetujuan dari Yang Mulia Hakim Pengawas tertanggal 6 November 2023, dan terlebih aset perusahaan di Kabupaten Madiun dan Ngawi sudah laku terjual," kata Ketua SBMR Aris Budiono, usai mengirimkan surat aspirasi melalui Kantor Pos Indonesia Jiwan, Madiun, Jumat (7/2/2025).
Menurut Aris, Hakim dapat memerintahkan kreditur untuk membayar upah buruh jika perusahaan dinyatakan pailit. Hal ini karena upah buruh merupakan hak istimewa yang didahulukan pembayarannya.
Hal itu sebagaimana Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur.
"Upah buruh merupakan hak konstitusional dan sebagai kreditur preferen, harus didahulukan dalam pembayaran utang pailit secara adil dan layak," tegas Aris kepada afederasi.
Diketahui, dalam aksi damainya berlangsung singkat, SBMR juga membentangkan poster bertuliskan antara lain, "PT. KMBS sudah laku, bayarkan upah buruh Rp. 3,9 Miliar, DPR RI dan MA wajib usut Pailit PT. KMBS dan Presiden perhatikan kami". (hen)
What's Your Reaction?






