Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Usia Maksimal Calon Presiden Membuat Prabowo Terancam
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang putusan gugatan usia maksimal calon presiden pada Senin, 23 Oktober 2023 yang diajukan oleh pemohon Rudi Hartono.
jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang putusan gugatan usia maksimal calon presiden pada Senin, 23 Oktober 2023 yang diajukan oleh pemohon Rudi Hartono. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran MK dalam menentukan nasib calon presiden.
Dalam persidangan tersebut, Anwar Usman selaku Ketua MK pun membacakan setiap narasi permohonan dan keputusan dari MK tentang gugatan para pemohon termasuk soal gugatan penetapan usia capres maksimal berusia 70 tahun. Keputusan MK akan menjadi penentu bagi calon-calon presiden di masa mendatang.
Gugatan ini pun diajukan oleh warga Malang bernama Rudi Hartono ini pun bukan tak beralasan. Melalui sidang MK yang dikutip dari risalahnya pada Jumat, (06/10/2023) lalu, Rudi pun mengungkap adanya alasan kuat dari gugatan yang diajukannya ini mengenai batas usia maksimal capres dengan penggolongan umur 70 tahun ke atas sudah termasuk dalam kategori lansia atau manula. Argumentasi ini menjadi pertimbangan serius bagi MK.
"Dalam hal kerugian konstitusional Pemohon, dapat dipastikan apabila calon presiden maupun calon wakil presiden termasuk dalam kategori lansia atau manula, yaitu mulai dari usia 70 tahun, maka dalam masa kepemimpinannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dirasa kurang efektif dikarenakan usia 70 tahun tergolong dalam usia yang sangat rentan dengan berbagai kemungkinan gangguan kesehatan dan juga kurangnya efektivitas dalam menentukan suatu kebijakan sehingga hak Pemohon sebagai warga negara Indonesia untuk bisa dipimpin oleh calon kepala negara yang sehat jasmaninya dan rohani berpotensi tidak dapat terwujud (jika usia capres lebih dari 70 tahun)," ucap Rudy dalam persidangan tersebut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Argumen pemohon menjadi pertimbangan serius MK.
Untuk mempertimbangkan gugatan pemohon tersebut, MK pun akhirnya menggelar sidang putusan pada Senin, 23 Oktober 2023 yang dipublikasikan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. Pada saat yang sama, calon presiden Prabowo Subianto berusia 72 tahun, melebihi batas usia yang diajukan oleh pemohon. Keputusan MK akan menjadi penentu apakah Prabowo dapat mencalonkan diri sebagai capres pada pilpres 2024 mendatang.
Hal ini pun bisa jadi kontroversi lanjutan sejak keputusan MK soal batas usia capres cawapres di bawah umur 40 tahun seolah berpihak kepada Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden yang diumumkan oleh Prabowo. Kini, nasib Prabowo pun ikut dipertaruhkan lantaran persidangan gugatan usia maksimal capres 70 tahun sedang digelar dan kemungkinan gugatan pemohon dikabulkan oleh MK juga masih terbuka lebar.
Jika MK mengabulkan gugatan pemohon dan memutuskan batas usia capres menjadi maksimal 70 tahun, maka Prabowo Subianto kemungkinan dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri sebagai capres dalam pilpres tahun 2024 mendatang. Keputusan ini tentu dapat memicu reaksi publik yang cukup kuat, mengingat Prabowo sendiri menjadi salah satu capres dengan elektabilitas yang tinggi.
Namun sebaliknya, jika MK menolak gugatan pemohon maka pasangan capres-cawapres Prabowo - Gibran akan segera mendaftarkan diri ke KPU Pusat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang. Keputusan MK akan menjadi penentu bagi jalannya proses demokrasi dan kontestasi politik di Indonesia.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


