Keluarga Korban Belum Puas Atas Jalannya Rekontruksi Pembunuhan Pasutri Ngantru
Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang di Ngantru.
Tulungagung, (afederasi.com) - Edi Purwanto alias Glowoh (44) tersangka kasus pembunuhan pasutri Ngantru Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), menjalani rekontruksi, Kamis (3/8/2023)
Rekontruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung, dengan dihadiri oleh kuasa hukum korban dari Hotman 911, pengacara tersangka, serta dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut umum.
Pihak keluarga korban rupanya belum puas akan jalannya proses rekontruksi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto menjelaskan bahwa proses rekonstruksi atas kasus pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung itu dilakukan di Polres Tulungagung.
Pasalnya, petugas kepolisian mempertimbangkan keselamatan pelaku selama menjalani proses rekonstruksi.
Pada proses rekonstruksi, petugas mendatangkan tersangka beserta kuasa hukumnya, serta keluarga korban yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kehadiran mereka dalam proses rekonstruksi tersebut untuk menyaksikan setiap adegan dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
"Rekonstruksi dilakukan di Polres Tulungagung dengan alasan keamanan apabila dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Iptu Mujiatno, Kamis (3/8/2023).
Selama menjalani rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 49 adegan, yang mana sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) hanya ada 40 adegan saja.
Hal itu berarti terdapat 9 adegan baru yang diperagakan. Ke sembilan adegan tersebut tidak menunjukkan adanya bukti baru.
Sedangkan untuk adegan yang dianggap mematikan diperagakan pada adegan ke 11, dimana saat tersangka dan korban Tri Suharno berada di ruang karaoke.Ketika itu tersangka memukuli kepala korban.
Kemudian pada adegan ke 40, tersangka memperagakan adegan saat memukuli kepala korban Ning Nur Rahayu.
"Tidak ada fakta baru meski ada adegan tambahan. Tersangka sementara ini tetap dikenakan pasal 338 KUH Pidana," pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum Keluarga Korban, Thomas mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak puas dengan proses rekonstruksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pasalnya, kliennya ingin agar proses rekonstruksi dilakukan di TKP yakni rumah korban, tetapi tidak dikabulkan dengan alasan keamanan.
Itu karena pihak kliennya ingin melihat gambaran secara utuh malam mencekam yang menewaskan kedua orang tuanya di kediamannya.
Pihaknya juga beranggapan jika di TKP sendiri masih ada bukti-bukti yang bisa memperkuat gambaran pada proses rekonstruksi, sehingga dimungkinkan masih ada bukti tambahan.
"Tentu kami tidak puas, padahal klien kami bisa menjamin keselamatan tersangka apabila rekonstruksi dilakukan di TKP," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






