Kejari Tulungagung Musnahkan 136.226 Butir Pil Koplo dari 27 Kasus Kejahatan

28 Jan 2026 - 17:40
Kejari Tulungagung Musnahkan 136.226 Butir Pil Koplo dari 27 Kasus Kejahatan
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulungagung ini didominasi oleh obat keras berbahaya jenis pil double L (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/1/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulungagung ini didominasi oleh obat keras berbahaya jenis pil double L yang mencapai ratusan ribu butir.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026.

"Total ada 137 item barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang kami musnahkan hari ini," ujar Amri, Rabu.

Dalam pemusnahan tersebut, pihak kejaksaan merinci barang bukti narkotika dan obat terlarang yang paling menonjol adalah pil double L sebanyak 136.226 butir dari delapan perkara.

Selain itu, terdapat obat psikotropika berupa 58 butir Alprazolam dan 20 butir Trihexyphenidyl. Sementara untuk narkotika jenis sabu, total yang dimusnahkan mencapai berat 16,548 gram.

"Seluruh barang bukti narkotika ini berasal dari perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Amri.

Selain obat-obatan terlarang, petugas juga memusnahkan senjata tajam jenis golok yang disita berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tak ketinggalan, sebanyak 244 botol minuman keras jenis ciu dari tiga perkara berbeda turut dihancurkan agar tidak dapat dikonsumsi kembali.

"Kami juga memusnahkan 97 item barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet kaca, telepon genggam, hingga berbagai jenis tas dan pakaian," tambahnya.

Amri menegaskan, pemusnahan ini wajib dilakukan untuk memastikan barang hasil rampasan negara tidak disalahgunakan. Prosesi ini juga disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Barang-barang tersebut dihancurkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dipotong dengan mesin gerinda, hingga dilarutkan dalam air.

"Langkah ini adalah wujud nyata transparansi penegakan hukum di wilayah Tulungagung. Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah inkracht benar-benar habis dieksekusi," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow