Kejaksaan RI: Kasus Kopi Sianida Sudah Selesai, Jangan Dipolemikkan Lagi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengajukan permohonan kepada masyarakat agar tidak memicu polemik lebih lanjut terkait kasus kopi sianida, terutama sebagai respons terhadap tayangan film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang diproduksi oleh Netflix.

11 Oct 2023 - 09:03
Kejaksaan RI: Kasus Kopi Sianida Sudah Selesai, Jangan Dipolemikkan Lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)

Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengajukan permohonan kepada masyarakat agar tidak memicu polemik lebih lanjut terkait kasus kopi sianida, terutama sebagai respons terhadap tayangan film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang diproduksi oleh Netflix.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah melalui proses pengadilan di lima tingkat yang berbeda, menurut pernyataan dari Kejaksaan Agung. Proses tersebut mencakup Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan bahkan Mahkamah Agung (MA) dalam konteks peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebanyak dua kali.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan bahwa dalam kelima tingkat pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) berhasil membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, seluruh hakim yang terlibat dalam proses tersebut telah menyatakan keputusan yang konsisten tanpa ada perbedaan pendapat (dissenting opinion).

"Oleh karena itu, menurut saya, bukti yang diperoleh telah cukup untuk menegaskan bahwa Jessica adalah pelakunya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujar Ketut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Lebih lanjut, Ketut mengingatkan bahwa proses persidangan kasus ini berlangsung secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk memilih langkah hukum yang tepat, daripada memicu kontroversi di ranah publik.

"Kami harapkan agar tidak ada polemik lebih lanjut, dan kami mengundang semua pihak yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan prosedur hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Ketut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow