Kasus Korupsi Desa Kradinan Masuk Tahap II, Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bendahara Masih Buron

24 Apr 2025 - 15:53
Kasus Korupsi Desa Kradinan Masuk Tahap II, Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bendahara Masih Buron
Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo (baju orange) ketika hendak dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Kabupaten di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, kini memasuki tahap dua.

Yakni Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung telah melimpahkan tersangka Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. “Hari ini penyidik telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka atas nama Eko Sujarwo dan sejumlah barang bukti kepada Kejari Tulungagung,” ujarnya, Rabu (24/4/2025).

Dalam kasus ini, Eko Sujarwo diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2021. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai lebih dari Rp743 juta.

“Modusnya adalah pencairan dana tanpa prosedur yang sah, kegiatan fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Uang negara digunakan tidak sebagaimana mestinya dan mengabaikan mekanisme yang telah diatur,” tegas AKBP Taat.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Wiji Subagyo, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan, hingga kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai buron sejak Oktober 2024. Penyidik pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.

“Upaya pengejaran terhadap Wiji Subagyo terus kami lakukan. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melapor,” tambah Kapolres.

Eko Sujarwo dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow