Kado Kemerdekaan, 32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Hirup Udara Bebas pada HUT ke-80 RI
Tulungagung, (afederasi.com) – Sebanyak 32 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung resmi menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Kebebasan ini diberikan melalui program remisi umum II yang diumumkan usai upacara bendera di halaman Kantor Bupati Tulungagung.
Dalam prosesi tersebut, delapan warga binaan dihadirkan secara langsung untuk menerima remisi simbolis dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, didampingi Kepala Lapas Ma’ruf Prasetyo Hadianto dan jajaran Forkopimda. Penyerahan remisi menjadi bagian dari tradisi tahunan yang selalu ditunggu-tunggu para narapidana sebagai wujud apresiasi negara atas komitmen memperbaiki diri.
Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap usaha perbaikan moral dan perilaku warga binaan.
“Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga kebebasan individu untuk bangkit dari kesalahan masa lalu. Saya berharap penerima remisi mampu menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Tulungagung Ma’ruf Prasetyo mengungkapkan, di Lapas terdapat 712 jumlah warga binaan. Tidak semua narapidana mendapat pengurangan hukuman. Dari 559 orang yang diusulkan hanya 439 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sementara sisanya tidak karena berbagai alasan, salah satunya masa pidana yang relatif singkat.
Adapun rinicin warga binaan yang mendapatkan remisi umum meliputi 389 orang menerima remisi umum I, dan 50 orang yang memperoleh remisi umum II. Dari jumlah tersebut, 32 orang langsung dinyatakan bebas. “Pemotongan masa tahanan bervariasi, mulai dari 2 hingga 5 bulan,” terangnya.
Tahun ini juga bertepatan dengan pemberian remisi dasawarsa, yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 471 warga binaan mendapatkan remisi dasawarsa dengan rincian 420 warga binaan menerima remisi dasawarsa I, 32 orang dasawarsa II, dan 19 orang mendapat remisi terkait pidana denda.
Salah satu penerima remisi bebas adalah Rafi, pemuda asal Surabaya yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan. Ia mengaku bersyukur karena selama menjalani masa tahanan memperoleh bimbingan serta keterampilan menjahit.
“Alhamdulillah, saya dibimbing dengan baik di sini. Semoga keterampilan menjahit bisa saya kembangkan ketika pulang nanti,” ungkapnya penuh harap.
Menanggapi hal itu, Kalapas Ma’ruf berjanji akan menghubungkan Rafi dengan pengusaha konveksi di Pasuruan agar keterampilannya dapat dimanfaatkan untuk menopang kehidupan barunya di masyarakat.(dn)
What's Your Reaction?


