Jutaan Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, Warga Miskin Harus Berjuang Kembali untuk Akses Kesehatan

25 Jun 2025 - 05:34
Jutaan Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, Warga Miskin Harus Berjuang Kembali untuk Akses Kesehatan
Ilustrasi kartu (ist)

Jakarta, (afederasi.com) – Pemerintah resmi menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Mei 2025. Kebijakan ini sontak menuai sorotan, terutama dari kalangan masyarakat miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada program JKN sebagai tumpuan akses layanan kesehatan.

Penonaktifan ini disebut sebagai imbas dari perubahan sistem basis data nasional. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menutup akses sepenuhnya bagi peserta terdampak. Masyarakat yang merasa layak tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya.

“Ada tiga syarat utama untuk bisa kembali aktif. Pertama, harus termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan Mei 2025. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan peserta tergolong miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta dalam kondisi medis kronis atau gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwanya,” ungkap Rizzky pada rilis yang diterima afederasi.com, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, peserta terdampak dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Usulan dari Dinsos akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Jika dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

Penonaktifan massal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penetapan peserta PBI. Sistem baru ini menggantikan basis data lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dengan beralih ke DTSEN, kami berupaya agar bantuan lebih tepat sasaran. Tapi memang ada konsekuensinya, salah satunya adalah peserta yang sebelumnya tercatat dalam DTKS, namun tidak masuk ke dalam DTSEN, akan kehilangan haknya sebagai penerima PBI,” jelasnya.

Rizzky mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status keanggotaannya melalui berbagai layanan yang telah disediakan, mulai dari BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk peserta yang sedang menjalani pengobatan namun mengalami kendala akibat penonaktifan, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas BPJS SATU di rumah sakit untuk memberikan pendampingan dan informasi.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow