Jejak Aneh Perekrutan PKD di Bondowoso

"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya," tutur Nani.

10 Jun 2024 - 15:41
Jejak Aneh Perekrutan PKD di Bondowoso
Pelantikan ratusan anggota PKD se Bondowoso di Hotel Ijen View pada Minggu (2/6/2024). (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - Perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di Desa Alassumur, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso untuk Pilkada 2024 menuai kontroversi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melantik ratusan PKD, termasuk pria berinisial MNZK sebagai PKD Desa Alassumur pada Minggu (2/6/2024) siang.

Usut punya usut, MNZK pernah menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer pada Pemilu 2024 lalu.

KPU Bondowoso memberhentikan MNZK secara tetap karena terbukti terlibat dalam kongkalikong dengan calon legislator dari Partai Golkar berinisial ARW.

ARW mengintervensi PPS Padasan perihal pembentukan 35 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Padasan.

Tujuannya diduga untuk mengamankan suara ARW pada kontestasi politik di Dapil III (Kecamatan Pujer, Ijen, Sukosari, Tlogosari dan Sumberwringin), khususnya di Desa Padasan.

Mendapati laporan tersebut, Bawaslu Bondowoso saat itu memeriksa sejumlah pihak, termasuk ketua PPS Padasan berinisial MRS dan MNZK selaku anggotanya.

Hasil pemeriksaan, Bawaslu Bondowoso kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan punishment pada pihak yang terlibat karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Secara internal, KPU Bondowoso juga memanggil sejumlah oknum penyelenggara pemilu di Padasan tersebut pada Senin (15/1/2024) lalu. Mulai dari Ketua, anggota dan Kesekretariatan PPS Padasan.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Bondowoso, Sunfi Fahlawati membenarkan adanya pelanggaran etik di Padasan.

“Benar. Ketua PPS Desa Padasan mengakui bahwa memang ada intimidasi (dari caleg Golkar),” terang wanita yang karib disapa Fifi ini kepada sejumlah media.

Pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu Padasan bersumber dari beredarnya bukti percakapan antara Ketua PPS berinisial MRS dengan ARW, Caleg Golkar.

"Kordinasi dengan Bela dan Noval (MNZK) dah, TPS 1 harus dibuang 1 orang, amankan di hasil pleno sebelum ditetapkan, biar tidak ada perubahan-perubahan," tulis ARW kepada MRS.

"Rusak acara kalau (orang) itu... Dia PKB," sambung ARW.

Intervensi itu membuahkan hasil. Nyaris 100 persen anggota KPPS di Desa Padasan yang lolos sesuai dengan permintaan ARW.

KPU Bondowoso kemudian memberhentikan tetap MNZK. Sedangkan MRS 'menyelamatkan diri' terlebih dahulu dengan melayangkan surat pengunduran diri sebelum jatuh surat pemberhentian.

Pemberhentian pada MNZK tertuang dalam nomor surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso nomor 771 Tahun 2024 tertanggal 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan suara.

Anehnya, sosok MNZK yang telah diberhentikan karena persoalan netralitas penyelenggara pemilu, justru dilantik sebagai anggota PKD Alassumur.

Uniknya lagi, Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina menyebut tidak ada aturan yang menyatakan pecatan penyelenggara pemilu dilarang menjadi PKD.

"Kita tidak ada aturan untuk itu ya," jawab Nani, Senin, 3 Juni 2024 di hari pelantikan PKD yang digelar di Ballroom Hotel Ijen View.

Menurutnya, pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu di masa lalu tidak berpengaruh pada perekrutan PKD.

"Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada. Pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," terangnya.

Yang justru tidak boleh mendaftar PKD itu, kata Nani, adalah mereka yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara struktural.

"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya," tutur Nani.

Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaedi membenarkan bahwa MNZK adalah pecatan anggota PPS Padasan karena bermasalah perihal etik penyelenggara pemilu.

"Satu orang yang diberhentikan secara tetap di Padasan dengan nama (inisial MNZK) yang saat ini menjadi anggota PKD," kata Junaidi, Senin (3/6/2024).

Komisioner KPU Bondowoso 2 periode ini menilai, mantan penyelenggara Pemilu yang telah dipecat, maka seharusnya tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai penyelenggara Pemilu.

"Saya tidak berbicara dapur orang lain, saya berbicara dapur sendiri. Logikanya, yang bersangkutan mau daftar kembali ke PPK, PPS atau pun KPU, ini tidak bisa karena terbentur dengan pemecatan itu," ulasnya.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Bondowoso, Mohammad Hasyim mengaku tidak sempat mengkaji, sehingga MNZK lolos menjadi PKD.

"Yang (inisial MNZK) ini setelah penetapan, setelah pengumuman mau dilantik baru ada informasi awal dari teman-teman Pujer, sehingga kita tidak sempat melakukan kajian," akunya dikonfirmasi media, Selasa (4/6/2024).

Hasyim beralasan minim informasi terkait sepak terjang MNZK dalam penyelenggara pemilu, sehingga masih harus menyerap aspirasi hirarkis dari Panwascam Pujer.

Padahal, Bawaslu Bondowoso pernah mengklarifikasi yang bersangkutan tatap muka saat ramainya kasus di Padasan pada Pileg 2024 lalu.

"Kita langsung memanggil Panwascam untuk mengklarifikasi tentang (inisial MNZK) apakah benar-benar bermasalah pada saat menjadi penyelenggara pemilu kemarin," dalih Hasyim. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow