Gibran Rakabuming Raka Maju sebagai Cawapres Prabowo: Pandangan Hasto Kristiyanto dan Kontroversi Usia

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah membuat keputusan mengejutkan dengan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

23 Oct 2023 - 09:50
Gibran Rakabuming Raka Maju sebagai Cawapres Prabowo: Pandangan Hasto Kristiyanto dan Kontroversi Usia
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]

Jakarta, (afederasi.com) - Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah membuat keputusan mengejutkan dengan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024. Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, memberikan komentar mengenai langkah ini.

Dia membandingkannya dengan seorang mahasiswa yang berusaha melanjutkan pendidikan tinggi. Hasto menggarisbawahi pentingnya tahapan dan pemahaman dalam meraih tujuan tersebut. Menurut Hasto, pemimpin Indonesia harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh secara bertahap, terutama dalam menghadapi tantangan geopolitik di Asia.

Hasto Kristiyanto juga menyoroti tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh pemimpin Indonesia terhadap 270 juta warganya. Dalam pandangannya, pengalaman adalah hal yang sangat penting dalam mempersiapkan seseorang untuk memimpin negara, dan PDIP sebagai partai yang sudah berkecimpung di dunia politik Indonesia selama 35 tahun, tidak akan menghalangi siapa pun untuk mencapai ambisi politik mereka.

Namun, meskipun ada sejumlah pertimbangan terkait pengalaman dan tahapan yang diperlukan untuk menjadi pemimpin negara, Gibran Rakabuming Raka, seorang kader unggulan PDIP, berhasil mencapai pencapaian yang cukup signifikan dalam waktu singkat di dunia politik. Ia terpilih sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2021 dalam Pilkada Kota Solo.

Gibran kini menghadapi tantangan baru dalam karir politiknya, setelah diumumkan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Namun, keputusannya untuk maju awalnya menjadi kontroversi karena batas usia capres dan cawapres yang sebelumnya diatur di bawah usia 40 tahun.

Perubahan aturan ini terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran. Berdasarkan putusan MK, batas usia minimal 40 tahun tetap berlaku, tetapi mencalonkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih berdasarkan Pemilu tetap memungkinkan.

Dengan perubahan aturan ini, Gibran memiliki kesempatan untuk berkompetisi dalam Pilpres 2024, meskipun pada awalnya ada kendala usia. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow