Gibran Rakabuming Raka Diharapkan Menolak Cawapres Pasca Putusan MK
Anggota Komisi II DPR RI yang juga politisi PAN, Guspardi Gaus, telah mengungkapkan harapannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan cawapres.
Jakarta, (afederasi.com) - Anggota Komisi II DPR RI yang juga politisi PAN, Guspardi Gaus, telah mengungkapkan harapannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan cawapres. Menurut Guspardi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, seharusnya menolak dicalonkan sebagai cawapres setelah putusan MK tersebut.
Guspardi Gaus juga berharap agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak memberikan restu kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. Dalam pernyataannya, Guspardi mengatakan, "Berharap Pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran tidak mau untuk dicalonkan," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Alasan di balik harapan ini adalah untuk mengakhiri anggapan atau tudingan yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi bahwa ia tengah membangun dinasti politik melalui putusan MK. Guspardi berpendapat, "Supaya nama Pak Presiden Jokowi ini tidak dijadikan sesuatu sasaran tembak bagi kritikan yang disampaikan masyarakat membangun dinasti kekuasaan."
Sebaliknya, apabila Gibran menolak maju sebagai bakal cawapres dan Presiden Jokowi pun enggan memberikan restu, maka publik justru akan mengapresiasi dan bersimpati. Guspardi menyatakan, "Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan masyarakat akan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK, dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yang diambil MK."
Dengan sikap demikian, Guspardi berharap bahwa tudingan adanya tunggangan kepentingan dalam putusan MK dapat dipupuskan. "Supaya tidak ada tuduhan bahwa putusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi itu ada benang merahnya, ada tumpangan, ada titipan, dan sebagainya," tambah dia.
Putusan MK tersebut telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan cawapres, yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin. Putusan MK ini merupakan hasil dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


