Fatwa MUI Keluar, Makam Palsu di Lamongan Dibongkar
Lamongan, (afederasi.com) - Cungkup dan tiga makam abal-abal di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang berdiri sejak akhir 2023 akhirnya dibongkar pada Kamis (20/11/2025).
Pembongkaran makam dilakukan oleh sepuluh orang warga desa setempat secara sukarela, dimulai dari atap cungkup. Sebagian genting diselamatkan, sementara sebagian lainnya dihancurkan. Kerangka usuk dan reng diturunkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.
Menurut keterangan sejumlah warga, makam palsu tersebut dibangun dari hasil mimpi dan penguatan paranormal oleh sejumlah warga desa dan seorang perangkat desa. Di dalam bangunan cungkup itu dipercaya terdapat tiga makam sesepuh desa yang diduga fiktif, bernama Syekh Abdurachman bin Syekh Abdurrachim, Resi Pranoto Wijoyo, dan Nyi Mas Tunjung Sari.
Tokoh masyarakat setempat, Mahmudi, yang memantau pembongkaran, mengatakan bahwa ia bersama sejumlah warga telah lama mengingatkan para inisiator pembangunan makam tersebut. "Makam dibuat tanpa dasar sejarah. Dibangun berdasarkan mimpi dan sebagai penguat paranormal," kata Mahmudi.
Mahmudi menjelaskan bahwa selama proses pembangunan, pihak desa tidak melarang, namun ia sebagai tokoh masyarakat dan ulama yang tidak setuju telah berkali-kali mengingatkan melalui jamaah Jumat, musyawarah takmir, dan musyawarah dusun, namun tidak dihiraukan.
Pembongkaran dilakukan setelah musyawarah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan menyatakan bahwa makam tanpa dasar sejarah harus dibongkar. Pembangunan makam di lokasi makam desa yang disetujui oleh salah satu perangkat desa bahkan mengorbankan sekitar 10 makam yang terpaksa ditimbun, di atasnya dibangun cungkup serta makam gaib.
"Kalau makam yang diurug dan ditimbun itu ada sekitar 10 makam," ujar Mahmudi.
Proses pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan dari para pendiri dan pendukung makam palsu. Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Turi hanya memantau eksekusi dalam radius 10 meter dari lokasi, dengan kehadiran Kapolsek Turi AKP Suroto, Camat Rahmat Hidayat, serta perwakilan dari Koramil didampingi anggota TNI, Polisi, dan Satpol PP.
Sementara itu, Camat Turi, Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa dasar pembongkaran adalah surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan tertanggal 2 Mei 2024, nomor 451/556/413.012/2024. "Intinya, makam harus dikembalikan fungsinya seperti sebelumnya. Pembongkaran ini berdasarkan surat dari Pak Sekda tertanggal 2 Mei yang meminta pengembalian fungsi makam seperti semula," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pengembalian fungsi makam dilakukan oleh pihak desa setelah komunikasi dengan Muspika, termasuk Kades dan Kasun.
Kepala Desa Ngujungrejo, Mujib, mengungkapkan bahwa cerita pembangunan makam itu panjang dengan pro dan kontra. Ada sekitar 200 orang warga desa yang menyetujui pembangunan tersebut. "Ceritanya itu panjang, ada pro kontra," katanya. Mujib mengakui adanya surat dari Sekda yang meminta pengembalian makam seperti semula. (yan)
What's Your Reaction?


