Eks Asrama VOC Dibongkar, DPRD Gresik Keluarkan 8 Rekomendasi Keras

29 Jan 2026 - 12:53
Eks Asrama VOC Dibongkar, DPRD Gresik Keluarkan 8 Rekomendasi Keras
Bangunan Cagar Budaya eks asrama VOC di kawasan Heritage Bandar Grissee yang kini rata dengan tanah (istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kabupaten Gresik menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia dan PT Pos Property, Rabu (28/01/2028), menyusul pembongkaran bangunan tua eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, yang kini telah rata dengan tanah.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut polemik pembongkaran bangunan cagar budaya yang dilakukan PT Pos Indonesia.

Dalam forum itu, manajemen PT Pos Indonesia mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik terkait perkenalan anak perusahaan, PT Pos Property, yang bergerak di bidang pengelolaan aset secara komersial.

Dalam paparannya, PT Pos Property menyampaikan rencana optimalisasi dan komersialisasi aset eks Asrama VOC yang akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir di kawasan Bandar Grissee.

Namun, rencana tersebut menuai sorotan keras dari DPRD. Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menilai pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut berpotensi melanggar hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, maka Pemerintah Kabupaten Gresik bisa melakukan gugatan,” tegas Rizaldi.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menyampaikan hasil hearing berupa delapan rekomendasi yang harus menjadi pedoman dalam penanganan kasus pembongkaran eks Asrama VOC.

Adapun rekomendasi tersebut antara lain, 

setiap rencana pembongkaran bangunan cagar budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemkab Gresik. Dalam hal ini PT Pos Indonesia dan PT Pos Property harus mengajukan permohonan resmi disertai dokumen teknis serta kajian hukum.

Untuk izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi terbatas dan harus disertai rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).Sedangkan Pemkab Gresik dilarang menerbitkan izin sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

PT Pos Indonesia dan PT Pos Property diminta mengutamakan pelestarian serta pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) terhadap bangunan cagar budaya.

Selain itu, Pemkab Gresik diminta konsisten melaksanakan perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Dan juga meminta objek cagar budaya dikembalikan seperti kondisi semula setelah dilakukan koordinasi dengan Disparekrafbudpora dan BKW XI. Terakhir,

Pemkab Gresik didorong menempuh jalur hukum melalui BKW XI terkait pembongkaran tersebut.

DPRD menegaskan, kawasan Bandar Grissee merupakan kawasan heritage yang seharusnya dilindungi, bukan dikomersialisasi dengan mengorbankan nilai sejarah. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow